Tersangka Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Bertambah, Mantan Ketua Baznas Jadi Tersangka
Kejari Bengkulu Selatan tetapkan mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan tersangka korupsi--
BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Kejari Bengkulu Selatan menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dana umat yang ada di Baznas Bengkulu Selatan. Tersangka baru ini, eks Ketua Baznas Bengkulu Selatan A. Mudin Gumay.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu mulai terang benderang. Sebab setelah sang bendahara, kali ini penyidik Kejari Bengkulu Selatan menetapkan A. Mudin Gumay yang berstatus mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan sebagai tersangka. Dia diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di organisasi ini.
BACA JUGA:Penyandang Disabilitas juga Bisa Daftar Beasiswa LPDP, Berikut Komponen dan Persyaratanya
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar lebih, sehingga penyidik terus melakukan pengembangan karena dari keterangan bendahara ada keterlibatan eks Ketua Baznas Bengkulu Selatan.
Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah saat konferensi pers menjelaskan, penyidik sudah berupaya keras, sehingga penyidik berhasil menetapkan satu orang tersangka lainnya.
"Sudah ada bukti yang cukup maka dari itu Kejari telah menetapkan satu orang tersangka baru," kata Kajari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Sedang Menunggu Beasiswa? Ini Program Beasiswa LPDP yang Segera Buka, Berikut Jadwalnya
Meski begitu penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka A. Mudin Gumay, sebab penyidik memiliki pertimbangan berupa sang pelaku bersifat kooperatif.
Meski belum ditahan, namun penyidik memastikan bahwa tersangka secepatnya akan dilakukan penahanan, apalagi perkara ini terjadi sudah sejak tahun 2019 lalu.
Anggi Noverdo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: