Iklan dempo dalam berita

Lulus P3K Nakes, Berikut Alur Melengkapi Syarat Administrasi

Lulus P3K Nakes, Berikut Alur Melengkapi Syarat Administrasi

P3K Nakes Lengkapi Berkas--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Puluhan calon PPPK Kesehatan yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi administrasi dan tes tertulis CAT, mulai memadati ruang pelayanan pembuatan sidik jari dan pelayanan SKCK di Mapolres Seluma, pada Kamis siang (19/1).

 

Mereka silih berganti berdatangan membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), sebagai syarat kelengkapan dokumen. Pantauan tim RBTV di Mapolres Seluma, para calon peserta mulai berdatangan pukul 08.00 WIB. Mereka antre di ruang Pelayanan Presisi Endra Dharma Laksana di Mapolres Seluma.

BACA JUGA:Rp 560 Juta Dana Desa Habis Untuk Judi Sabung Ayam, Begini Nasib Mantan Kades Lubuk Tanjung

Setelah mengisi berkas, peserta mendaftar kemudian menunggu dipanggil oleh petugas. Ada yang mencari SKCK baru dan ada juga yang melakukan perpanjangan. Pada lembar SKCK tertulis keperluan spesifik pemberkasan tenaga PPPK Kesehatan.

 

Salah seorang calon peserta PPPK Kesehatan yang lulus di Puskesmas Seluma Timur, Miranti Wulandari (30), mengatakan antrean tidak terlalu panjang. Miranti menyebut syarat mendaftar yakni menyiapkan fotokopi KK, KTP, dan SKCK.

BACA JUGA:KIP Kecam Ulah Pelaku Pemerasan Kades. Jika Minta Data, Taati Ketentuannya

"Iya bang sekarang mulai pemberkasan syarat bang, ini salah satunya pembuatan sidik jari dan SKCK di Polres Seluma," ungkap Miranti Wulandari.

 

Setelah membuat SKCK dari kepolisian, para calon PPPK Kesehatan harus melengkapi berkas persyaratan lainnya, seperti Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Kesehatan Jasmani Rohani di RSJKO Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Bernilai Ratusan Miliar, Berikut Kegunaan Cangkang Sawit. Diantaranya untuk Pengganti Aspal

Seluruh kelengkapan dokumen calon PPPK Kesehatan yang telah lulus kemudian diupload secara elektronik 

BACA JUGA:Bukan Kaleng-kaleng, Proyeksi Ekspor Cakang Sawit Bengkulu ke Jepang Ratusan Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: