Jika Berhasil Duduk di Senayan, Segini Uang Bulanan yang Bakal Dibawa Pulang Anggota Dewan
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dalam masa kampanye seperti sekarang, setiap caleg akan melakukan banyak hal untuk mendapatkan simpati masyarakat. Wajar saja, selain status sosial ada banyak keuntungan yang didapat jika nanti terpilih duduk di kursi dewan.
Seperti seorang anggota DPR RI, setiap bulan mereka akan menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp 50 juta.
Rinciannya, seorang anggota biasa mendapat gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Kemudian ada tunjangan istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu, uang sidang/paket Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp198 ribu dan tunjangan PPh pasal 21 sebesar Rp1.729.608.
BACA JUGA:Link Daftar Bintara dan Tamtama TNI AL Gelombang I Tahun 2024, Ini Perbedaan Keduannya
Gaji dan tunjangan untuk Ketua dan Wakil Ketua DPR lebih banyak. Tunjangan jabatan Ketua DPR misalnya, mencapai Rp18,9 juta. Sementara Wakil Ketua DPR (yang jumlahnya empat orang) Rp15,6 juta.
Dan Menurut surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, tunjangan-tunjangan itu seperti tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta, uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta.
BACA JUGA:Saat Jumlah Perempuan Lebih Banyak Dibanding Laki-laki, Itu Salah Satu Tanda Kiamat
Kemudian ada juga uang dari pos-pos lain. Jumlah penerimaan sesuai jabatan mereka. Selanjutnya tunjangan kehormatan, misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp 5,58 juta dan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15,5 juta.
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3,75 juta dan bantuan langganan listrik serta telepon sebesar Rp 7,7 juta.
Tidak hanya ketika menjabat, saat berakhir masa jabatan, mereka juga akan mendapatkan uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan diterima seumur hidup.
BACA JUGA:Rekrutmen Bintara PK TNI AL Gelombang I Tahun 2024, Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan
Jika pensiunan anggota DPR meninggal dunia, maka istri atau suaminya akan mendapat uang pensiun janda atau duda sebesar 50 persen dari uang pensiun. Uang pensiunan anggota DPR akan dihentikan apabila yang bersangkutan menjadi anggota lembaga tinggi lain.
Sang anak juga bisa mendapat uang pensiun. Syaratnya, penerima pensiun janda atau duda meninggal dunia atau menikah lagi, usia belum mencapai 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah.
Besaran yang akan didapat sesuai dengan gaji pokok yakni Rp 3,2 juta untuk anggota yang menjabat selama satu periode dan Rp 3,8 juta untuk anggota yang terpilih selama dua periode atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: