Iklan dempo dalam berita

Modal HP, UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Cek Syaratnya di Sini

Modal HP, UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Cek Syaratnya di Sini

Modal HP, UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Cek Syaratnya di Sini--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi penting buat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya di Provinsi Bengkulu, yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2023 di eform.bri.co.id.

BACA JUGA:Biaya Administrasi 0 Persen, KUR BSI Bisa Cair Rp 50 Juta, Siapkan 3 Syarat Ini

Waklaupun tidak terdaftar di BPUM, hanya modal handphone tetap bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Sebagaimana diketahui, BPUM 2023 atau BLT UMKM Rp 600 ribu dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) resmi ditiadakan pada tahun ini.

BACA JUGA:UMKM Disiapkan Pinjaman KUR Rp 36,5 triliun, Ini Sektor yang Diprioritaskan

Sehingga pelaku UMKM tidak lagi bisa dapat BLT Rp 600 ribu dari program BPUM 2023 dan tidak perlu cek NIK KTP di link eform.bri.co.id.

Namun pelaku UMKM tidak perlu khawatir, karena masih memiliki kesempatan untuk dapat BLT Rp 2,4 juta dari program lain dari pemerintah yang cair pada tahun ini.

BLT Rp 2,4 juta ini diberikan kepada pelaku UMKM yang tidak pernah jadi penerima BPUM tahun sebelumnya atau tidak pernah terdaftar di eform.bri.co.id.

BACA JUGA:Suku Bunga Rendah, Kapan KUR Mandiri 2023 Dibuka? Cek Syarat Pengajuan

Adapun program yang dimaksud adalah bantuan sosial program sembako (bansos sembako) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial RI (Kemensos).

Pemerintah berencana untuk menyalurkan BPNT untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk pelaku UMKM dari keluarga prasejahtera.

Dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, pada tahun 2023 pagu anggaran Kementerian Sosial direncanakan sebesar Rp78.179,6 miliar.

BACA JUGA:Pinjam KUR BRI Rp 50 Juta, Cicilan dari Rp 100 Ribu, Lihat Tabel dan Syarat Pengajuannya

Anggaran Dialokasikan Antara Lain untuk:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: