Iklan dempo dalam berita

Mobil Ambulans Melintas, Ini Aturan Penting Bagi Kendaraan Lain

Mobil Ambulans Melintas, Ini Aturan Penting Bagi Kendaraan Lain

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Tabrakan mobil ambulans yang membawa jenazah di ruas jalan lintas Bengkulu-Manna, tepatnya di tikungan ujung Desa Sukabulan Kecamatan Talo Kecil pada Kamis siang (19/1/2023) sekitar pukul 13.45 wib, mengagetkan kita semua.

BACA JUGA:Bawa Jenazah, Mobil Ambulans RSUD Tabrakan

Kecelakaan ini melibatkan 2 kendaraan roda 4, yakni merek Datsun Go bernomor polisi BD1604CE dengan mobil Ambulans Daihatsu Grandmax bernomor polisi BD9346AY.

BACA JUGA:Februari Beli Pertalite dan Biosolar Dibatasi Maksimal 20 Liter, Jika…

IDENTITAS SOPIR

 

- Sopir Datsun Go: Angga Khasteli (37): warga Jl. Bhakti Husada Kelurahan Lingkar Barat RT. 09 Kec. Gading Cempaka kota Bengkulu.

- Sopir moibil ambulans: Sarman Efendi (44) seorang PNS yang juga warga Jl. Bhakti Husada Kelurahan Lingkar Barat RT. 14 Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu.

 

Nah apa yang harus dilakukan pengendara lain jika ada mobil ambulans lewat? Berikut ulasan yang diambil dari laman etilang.com.

Mobil ambulans merupakan kendaraan yang memperoleh hak istimewa berkendara di jalan raya. Tak jarang, ketika ada mobil ambulans melintas, ia diberi prioritas, kendati sedang ada kemacetan. Bahkan, mobil ambulans diberi izin melanggar rambu-rambu lalu lintas, serta sering kali diiringi beberapa petugas untuk membuka jalur jalan.

BACA JUGA:Biaya Administrasi 0 Persen, KUR BSI Bisa Cair Rp 50 Juta, Siapkan 3 Syarat Ini

Meskipun demikian, banyak pengendara yang belum mengetahui, apa yang harus dilakukan ketika ada mobil ambulans. Berikut ini beberapa etika dan hal-hal yang harus dikerjakan pengendara ketika ada ambulans melaju di jalan raya.

BACA JUGA:UMKM Disiapkan Pinjaman KUR Rp 36,5 triliun, Ini Sektor yang Diprioritaskan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: