Iklan dempo dalam berita

Gadis 15 Tahun Dijual Rp 2 Juta ke Pria Hidung Belang

Gadis 15 Tahun Dijual Rp 2 Juta ke Pria Hidung Belang

Gadis 15 Tahun Dijual Rp 2 Juta ke Pria Hidung Belang--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dua hari pasca menerima laporan dari orang tua MR yang mengaku anaknya gadisnya telah dieksploitasi alias dijual ke pria hidung belang untuk menjadi pemuas nafsu, tim Resmob Macan Gading yang melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Biaya Administrasi 0 Persen, KUR BSI Bisa Cair Rp 50 Juta, Siapkan 3 Syarat Ini

Kemudian bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku. Yakni berinisial DR, AA dan BG. Ketiga pelaku yang berstatus residivis ini ditangkap di dua lokasi berbeda oleh Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu.

DR dan AA ditangkap di Jalan Cempaka Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung. Sementara BG ditangkap saat berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Titiran Kelurahan Lingkar Barat.

BACA JUGA:Perdana, Cangkang Sawit Bengkulu Masuk Negeri Sakura

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau menyampaikan, peristiwa yang dialami korban MR ini terjadi tanggal 29 Desember 2020 dan baru diketahui orang tuanya.

Selanjutnya orang tua membuat laporan resmi tanggal 17 Januari 2023.

Kronologis kejadian, awalnya korban ini menumpang tinggal di kost tempat pelaku DR untuk sementara waktu, dan kemudian meminta untuk dicarikan pekerjaan.

BACA JUGA:Mobil Ambulans Melintas, Ini Aturan Penting Bagi Kendaraan Lain

Ternyata kesulitan korban dijadikan kesempatan dan keuntungan oleh DR bersama AA. Tidak butuh waktu lama, DR kemudian menelepon pelaku BG dan menawarkan MR untuk dijadikan pemuas nafsu. 

Kepada BG, MR dijual senilai Rp 2 juta. Transaksi itu akhirnya disepakati oleh BG, sehingga diaturlah pertemuan untuk membawa MR bertemu dengannya.

BACA JUGA:Bawa Jenazah, Mobil Ambulans RSUD Tabrakan

"DR dan AA mengantar korban MR untuk bertemu dengan BG. Sebagai tanda jadi, saat itu diserahkan uang Rp 1 juta kepada pelaku DR dan AA dan kemudian MR dibawa oleh BG dengan menggunakan mobil menuju rumahnya,” kata Kasat Reskrim.

Setelah perbuatan terlarang, sisa uang pembayaran sebesar Rp 1 juta langsung diberikan BG kepada MR. “Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, ternyata DR sudah dua kali menjual MR kepada BG dengan harga yang sama,” sambung Kasat Reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: