Iklan RBTV Dalam Berita

Terus Berproses, Kejati Teliti Berkas Perkara Dugaan Korupsi BTT Seluma

Terus Berproses, Kejati Teliti Berkas Perkara Dugaan Korupsi BTT Seluma

Kasus dugaan korupsi BPBD Seluma--

10. Emron Muklis: Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker

11. Cihonggi Freono: Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi

12. Suparman: Direktur CV. Defira

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozano Yudistira mengatakan untuk berkas yang sebelumnya dikembalikan ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pihaknya sudah menerima kembali. 

Sekarang lanjut Rozano, pihaknya masih melakukan penelitian untuk mengetahui apakah petunjuk sebelumnya sudah dipenuhi penyidik Polda Bengkulu atau belum.

Sedangkan untuk garis besarnya, yakni terpenuhinya syarat formil dan materil dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:GIIAS 2023, KIA Luncurkan Mobil Listrik SUV EV9 yang Penuh dengan Fitur dan Teknologi Canggih

"Secara garis besarnya agar terpenuhi syarat formil dan materil dalam perkara tersebut, salah satunya pengembalian kerugian negara," beber Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu.

Berkaitan dengan permintaan penambahan keterlibatan pihak lain, Kasi penuntutan belum bisa membeberkan secara terperinci karena saat ini penyidik masih fokus melakukan penelitian terhadap berkas 12 tersangka.

Mengutip berita rbtvdisway.id, dalam perkara tersebut satu persatu dari 12 orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, diketahui sudah bertahap menitipkan uang kepada penyidik guna pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA:Sebelum Beraktifitas di Pagi Hari, Coba Amalkan Dzikir Berikut Agar Rezeki Makin Berlimpah

Para tersangka yang mengembalikan kerugian negara ini adalah kontraktor dan konsultan pengawas. Hal tersebut dibenarkan oleh Dede Frastein selaku kuasa hukum dari 9 orang tersangka. Kliennya yang sudah mengembalikan kerugian negara 100 persen untuk hari ini ada 3 orang, yaitu tersangka bernama Cihonggi Freono, Sofian Efendi dan Alma Jumiarto. Sementara satu orang tersangka lainnya yang kembalikan utuh kerugian negara adalah tersangka adalah Nopian Hadinata yang merupakan konsultan pengawas.

Berikut Rincian Tersangka Yang Kembalikan Kerugian Negara Perkara BTT BPBD Seluma :

1. Cihonggi Freono Wakil Direktur CV.Cahaya Darma Konstruksi Rp 223 juta 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: