Iklan RBTV Dalam Berita

Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Caranya

Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Caranya

Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Caranya--

JAKARTA, BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah memberlakukan ketentuan pembelian gas 3 Kg atau gas melon wajib menggunakan KTP. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, Tutuka Ariadji mengatakan, alasan pemberlakuan ketentuan ini untuk memastikan gas 3 Kg dimanfaatkan orang yang tepat.

BACA JUGA:Menag RI Usulkan Rerata Bipih Rp 69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasannya

"Pembelian elpiji 3 Kilogram dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut," ujar Tutuka Ariadji.

Ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Selain tiga jenis konsumen tersebut, dilarang menggunakan gas 3 Kilogram.

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha? Daftar Babe Probiling Bisa Pinjam Rp 25 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat Pengajuannya

Untuk membeli gas 3 Kilogram pakai KTP, dijelaskan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, pembelian LPG 3 Kg tidak menggunakan aplikasi maupun scan QR Code. "Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," kata Irto.

Masyarakat yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP. 

BACA JUGA:Luhut: Seluruh BBM akan Gunakan Minyak Sawit

Namun perlu diketahui, masyarakat yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data tersebut akan terekam dalam server Pertamina yang nantinya dipakai sebagai patokan untuk pembelian gas 3 Kilogram.

Sementara itu bagi masyarakat yang belum terdaftar DTKS dan P3KE, petugas akan melakukan pembaruan data. Baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP. "Jadi, kita memang mau mem-protect siapa yang berhak itu mendapatkan (elpiji 3 kg)," ucap Tutuka.

BACA JUGA:Berangkat ke Empat Lawang, Pulangnya Polres Bengkulu Tengah Bawa Ini

Saat ini pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg, meski pembelian dilakukan dengan pendataan. Oleh karena itu, masyarakat masih bisa membeli elpiji 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian seperti saat membeli BBM subsidi. 

Sampai sekarang, Kementerian ESDM bersama Pertamina masih melakukan uji coba di lima kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba dilakukan untuk pembelian di pangkalan resmi Pertamina. Dari uji coba tersebut diketahui, rata-rata sebagian besar masyarakat membeli 1 hingga 4 tabung LPG 3 kg per bulan.

BACA JUGA:Kinerja Penyuluh Agama Kemenag Seluma Diaudit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: