Iklan RBTV Dalam Berita

Hore, Ada Bantuan PIP 2023. Begini Cara Mendapatkannya

Hore, Ada Bantuan PIP 2023. Begini Cara Mendapatkannya

--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah RI melalui Kemendikbudristek kembali mengucurkan bantuan PIP ( Program Indonesia Pintar) 2023.

PIP Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

BACA JUGA:Jumat Berkah, Ada Dana Miliaran, Cicilan KUR Rp 30 Ribuan, Ini Gampang

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.

BACA JUGA:Danlanal Bengkulu Bangga, Perwira AL dari Bengkulu Pimpin Satuan di Darat, Laut dan Udara

PIP kemdikbudristek dicairkan untuk siswa sekolah dari segala jenjang, mulai siswa SD, SMP, SMA hingga SMK yang terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id.

Siswa yang mendapatkan bantuan PIP Kemdikbudristek, sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Namun tenang jika anda belum terdaftar, masih mendapatkan bantuan tersebyut dengan melakukan pengajuan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) :

BACA JUGA:Harga Terbaru TBS Bengkulu Hingga 31 Januari. Tingkat Petani Lebih Tinggi

1. Mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.

2. Jika siswa dan keluarga tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Mengajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

BACA JUGA:Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, KOMNAS Haji Sebut Demi Kemaslahatan


Berikut besaran nominal dana bantuan PIP 2023 sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:

-Peserta didik SD, MI, Paket A mendapatkan dana dengan sebesar Rp450.000, per-tahun.

- Peserta didik SMP, MTs, Paket B mendapatkan dana dengan sebesar Rp750.000, per-tahun.

- Peserta didik SMA, SMK, MA, Paket C mendapatkan dana dengan sebesar Rp1.000.000, per-tahun.


Siapa saja yang berhak menerima bantuan PIP:

1.Peserta Didik pemegang KIP

2.Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
-Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
-Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
-Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
-Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
-Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
-Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
-Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

BACA JUGA:Arahan Kapolda Bengkulu: Sikat Pungli

Selain menerima bantuan, ada kewajiban peserta didik penerima bantuan  PIP yaitu:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun


Tim 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: