Iklan dempo dalam berita

Pendaftar KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

Pendaftar KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

Pendaftar KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Surat keterangan sehat menjadi salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. 

Sebab, salah satu syarat mendaftar KPPS Pemilu 2024 yakni tidak boleh memiliki riwayat penyakit penyerta atau komorbid. Sehingga, KPU membatasi calon KPPS maksimal berusia 55 tahun. 

BACA JUGA:Contoh Surat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Seperti Ini Format yang Benar

Nah, bagi Anda yang ingin membuat surat keterangan sehat di Puskesmas, simak pembahasan berikut.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 masih dibuka hingga 15 Desember 2023. 

Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas 2023 dan Cara Pembuatannya

BACA JUGA:Gaji Naik 2 Kali Lipat, KPU Seluma Buka Pendaftaran KPPS

Adapun berikut ini syarat membuat Surat Keterangan Sehat di puskesmas 2023, yakni:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Membawa kartu BPJS (jika ada)

- Menyiapkan biaya administrasi (untuk umum). Biaya dapat bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp30.000

- Terdapat biaya yang dikenakan jika menggunakan fasilitas tambahan seperti cek kesehatan gigi, kolestrol, hingga kadar gula darah

- Tidak dapat diwakilkan

- Bersedia menerima seluruh hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: