Iklan dempo dalam berita

Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Ini Tahapan yang Wajib Dilakukan Bagi yang Sudah Lulus, Jangan Sepelekan

Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Ini Tahapan yang Wajib Dilakukan Bagi yang Sudah Lulus, Jangan Sepelekan

Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Ini Tahapan yang Wajib Dilakukan Bagi yang Sudah Lulus, Jangan Sepelekan--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman kelulusan dijadwalkan mulai tanggal 6 Desember 2023.

Namun, bagi peserta yang belum mendapatkan informasi terkait pengumuman tersebut, jangan khawatir.

BACA JUGA:Ini Arti Kode P, P/L, PR1, PR2, L2, L3, TL, dan A pada Pengumuman Kelulusan PPPK 2023

Berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pengolahan hasil seleksi PPPK masih terus berlangsung, dan instansi berwenang dapat mengumumkan hasilnya mulai tanggal 6 hingga 15 Desember 2023.

Meskipun tanggal pengumuman sudah mendekati, BKN membeberkan bahwa instansi masih memproses hasil seleksi PPPK.

Peserta yang belum mendapatkan informasi per tanggal 12 Desember tidak perlu khawatir, karena ada kesempatan untuk mengetahui hasil seleksi hingga tanggal 15 Desember 2023.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Sudah Keluar, Cara Cek dan Linknya Ada di Sini

Hal ini terutama berlaku bagi instansi yang tidak menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Pada surat pengumuman tertanggal 11 Desember 2023 yang diteken Sekretaris KemenPAN-RB selaku Ketua Tim Pengadaan PPPK KemenPANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023, Rini Widyantini, dijelaskan bahwa hasil akhir ini merupakan integrasi nilai Seleksi Kompetensi dengan CAT (teknis, manajerial, kultural, wawancara) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (praktik kerja dan wawancara pimpinan).

BACA JUGA:Pengumuman Sudah Dirilis, Ini Arti Kode P, P/L, PR1,L2,TL,TMS, TH dan A di Kelulusan Hasil Seleksi PPPK 2023

Dikutip dari situs resmi Kemenpan-RB, bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan.

Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, yakni:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

BACA JUGA:Bagi Peserta PPPK 2023, Simak Cara Mudah Unduh Hasil Rekapitulasi Nilai CAT BKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: