Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Link dan Petunjuk Pengisian DRH NI PPPK 2023, Perhatikan Dokumen yang Dibutuhkan

Ini Link dan Petunjuk Pengisian DRH NI PPPK 2023, Perhatikan Dokumen yang Dibutuhkan

Link pengisian DRH NI PPPK--

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Bau Mulut Segera Teratasi hanya Dengan Cara Sederhana Berikut, Percaya Diri Ikut Bertambah

- Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: 

“Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman)

- Scan (bukan foto) surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: 

“Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:

1. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;

2. Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;

BACA JUGA:Mau Coba Jualan di Shopee? Begini Cara dan Keuntungannya

3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id 

4. Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.

- Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: