Daftar 50 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK Terbaru 2023, Silakan Cek, Pastikan hanya Pakai yang Resmi
50 pinjol yang terdaftar di otoritas jasa keuangan--
Cara cek pinjol legal atau tidak bisa dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya:
1. WhatsApp OJK
Cara mengecek pinjol legal atau ilegal yang pertama yakni melalui WhatsApp (WA) OJK.
Oleh karena itu, Anda terlebih dahulu harus menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi WhatsApp
- Kemudian pilih kontak OJK Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kirim pesan
Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
2. Website OJK
Selanjutnya yakni melalui website resmi OJK. Dalam website ini, akan terpampang seluruh daftar pinjol legal.
Sehingga, Anda dapat mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
Pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.
Kemudian, apabila ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: