Iklan dempo dalam berita

Di Rumah Nenek, Remaja Putri 15 Tahun Diajak Begituan Oleh Ayah Tiri

Di Rumah Nenek, Remaja Putri 15 Tahun Diajak Begituan Oleh Ayah Tiri

Terduga pelaku AG yang menyetubuhi anak tiri diamankan Resmob Macan Gading di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu--Rendra Aditya RBTV

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kota Bengkulu dan ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu. Untuk terduga pelaku yang diamankan Resmob Macan Gading dan PPA Polresta Bengkulu berinisial AG berusia 36 tahun.

BACA JUGA:Meredakan Batuk hingga Kontrol Gula Darah, Ini 7 Manfaat Minyak Kayu Putih yang Banyak Tidak Diketahui Orang

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartono melalui KBO Satreskrim Polresta Bengkulu IPDA Torisman Munthe menyampaikan, penangkapan terhadap terduga pelaku AG ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada awal Desember 2023 lalu.

IPDA Munthe mengatakan terduga pelaku AG ini adalah ayah sambung dari korban. Korban yang baru berusia 15 tahun ini diancam, kemudian diberi iming-iming uang untuk menuruti kemauan pelaku AG.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Perusahaan Tambang Tembaga dan Emas, Kirim Lamaran ke PT Amman Mineral Penempatan JKT-NTB

Terungkapnya perbuatan bejat terduga pelaku AG ini pasca korban menceritakan semua yang dialaminya kepada Ibu kandungnya. Sontak hal tersebut membuat Ibu korban meradang dan langsung membawa korban ke Polresta Bengkulu untuk membuat laporan polisi.

“Perbuatan AG ini terungkap, karena awal bulan lalu korban yang sudah trauma ini cerita semua kepada ibunya, sehingga orang tua korban langsung melapor kepada kita,” ujar IPDA Munthe.

BACA JUGA:Jangan Keliru, Ini Perbedaan KPPS dan PPS Pada Pemilu 2024, Perhatikan Tugasnya

Pengakuan korban, terakhir diajak oleh ayah tirinya berhubungan layaknya suami istri saat berada di rumah neneknya. Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku AG untuk mengajak anak tirinya berhubungan intim.

Mirisnya, pengakuan korban ternyata perbuatan terlarang yang sudah merusak masa depan korban itu tidak hanya sekali, namun telah berulang kali dilakukan oleh pelaku AG kepada korban yang merupakan anak tirinya.

BACA JUGA:Selamat, Kejati Bengkulu Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2023

Bermodalkan laporan polisi, Tim Resmob Macan Gading bersama personil PPA Polresta Bengkulu akhirnya mencari dan melacak keberadaan terlapor, sehingga pada malam kemarin berhasil diamankan di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

“Pelaku ini rupanya sudah berulang kali menyetubuhi korban, dan kemaren kami amankan pelaku ini di kawasan Pantai Panjang,” pungkas IPDA Munthe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: