Daftar Nama Peserta yang Lulus Mitra Statistik BPS di Bengkulu, Cek Sistem Gajinya
Pengumuman kelulusan mitra statistik wilayah Bengkulu--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sejumlah situs BPS Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu sudah mengumumkan hasil seleksi akhir seleksi mitra statistik BPS 2024. Tentu sistem pengajian atau pemberian honor juga perlu diketahui.
Nama-nama yang lulus tersebut nantinya akan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, apakah benar mitra statistik BPS 2024 tidak menerima upah atau honor selama tidak mengikuti kegiatan? Berikut informasinya.
BACA JUGA:Harga Miring, iPhone 12 Pro Max dan iPhone 12 Mini Turun Harga di 2023
Melansir dari laman resminya, rekrutmen mitra statistik BPS ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, BPS menyelenggarakan kegiatan sensus dan survei secara rutin.
Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan sensus dan survei, maka dilakukan perekrutan mitra/petugas.
Ketentuan Setelah Lulus
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan para petugas yang lulus sebagai mitra statistik BPS 2024, dirangkum dari situs resmi Kabupaten/Kota di berbagai daerah:
1. Keputusan tim panitia seleksi calon mitra statistik pada BPS Kabupaten/Kota tahun 2024, bersifat Final dan Mutlak serta tidak dapat diganggu gugat
BACA JUGA:Belasan Ribu Ilmuan Dunia Sepakat Soal Kiamat, Begini Kata Mereka, Kiamat Itu Semakin Nyata
2. Calon mitra statistik yang diterima pada rekrutmen ini akan masuk dalam database mitra statistik yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BPS (Kepka) Mitra Statistik Tahun 2024.
3. Tidak ada jaminan semua calon mitra mendapatkan pekerjaan di tahun 2024, tergantung kebutuhan jumlah petugas untuk kegiatan BPS Kabupaten/Kota masing-masing tahun 2024. Salah satu di Kabupaten Brebes.
4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus sebagai Calon Mitra Statistik Tahun 2024 tidak serta merta mendapatkan penawaran pekerjaan karena penawaran pekerjaan yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan BPS Kabupaten/Kota masing-masing pada tahun 2024.
5. Calon Mitra Statistik yang diterima tidak menerima upah atau honor selama tidak mengikuti kegiatan sebagai petugas lapangan atau pengolahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: