Cek Sekarang, Bansos PKH Periode Desember 2023 Sudah Cair, Inilah Kriteria Komponen Penerimanya
Bansos PKH Periode Desember 2023 Sudah Cair--
1. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
2. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Perlu diketahui, Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.
BACA JUGA:Hari Ini Bansos PKH Rp2 juta untuk Pelajar Cair dan Masuk Rekening, Cek Ada Nama Kamu Gak
Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Adapun besaran bantuan PKH diantaranya yaitu:
- Bagi ibu hamil akan mendapat Rp2.400.000, per tahun
- Bagi balita diberikan Rp2.400.000 per tahunnya
- Bagi siswa SD akan diberikan Rp 900.000 per tahunnya
- Bagi siswa SMP diberikan Rp 1.500.000 per tahunnya
- Bagi SMA Rp 2.000.000 per tahun
- Disabilitas mendapat Rp 2.400.000 per tahun
- Lanjut usia Rp2.400.000 per tahun.
Itulah kriteria komponen yang akan mendapatkan bantuan PKH dari kemensos. Sebelumnya bansos PKH untuk para pelajar sebesar Rp2 juta juga sudah cair bulan Desember 2023 ini.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus di data kelurahan setempat.
3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
BACA JUGA:Bikin Imun Bahagia, Ini 5 Daftar Bansos Cair Serentak Awal Tahun 2024 dan Penerima yang Dibutuhkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: