Iklan dempo dalam berita

Diperiksa Jaksa 3 Jam, Mantan Bupati Murman Efendi Tegaskan Proses Tukar Guling Lahan Sesuai Prosedur

Diperiksa Jaksa 3 Jam, Mantan Bupati Murman Efendi Tegaskan Proses Tukar Guling Lahan Sesuai Prosedur

Diperiksa Jaksa 3 Jam, Mantan Bupati Murman Efendi Tegaskan Proses Tukar Guling Lahan --Foto: rbtv.diswai.id

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM- Satu persatu saksi dari 30 orang mantan pejabat Pemkab Seluma tak luput diperiksa Kejaksaan Negeri Seluma. Kali ini giliran mantan Bupati Seluma, Murman Efendi yang memenuhi panggilan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, pada Rabu pagi (20/12) sekitar pukul 09.00 wib.

Saat menghadiri panggilan penyidik pidsus Kejari Seluma tersebut, Murman Efendi terlihat didampingi oleh lima orang dekatnya.

BACA JUGA:Majelis Hakim PN Bengkulu Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi, Begini Pertimbangannya

Mantan bupati seluma murman Efendi menjalani pemeriksaan penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Seluma selama 3 jam lebih, dari pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma Murman Efendi ini, terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kegiatan tukar menukar aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.

BACA JUGA:Selamat, Kejati Bengkulu Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2023

Kasi Pidsus Kejari Seluma Gufroni menegaskan, pemanggilan terhadap Mantan Bupati Seluma Murman Efendi ini dalam rangka proses tahapan penyelidikan, dengan memintai klarifikasi dalam penyelidikan kegiatan tukar menukar aset Pemerintah Kabupaten  Seluma, berupa aset tanah tahun 2008. Dihadapan penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Seluma Mantan Bupati Seluma telah menunjukkan bukti-bukti proses tukar menukar lahan tersebut.

Usai memintai klarifikasi terhadap mantan bupati seluma, pihak Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan dipelajari atau dianalisa atas klarifikasi yang telah dilakukan oleh tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kaur Keuangan Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Mantan Kades, Ini Alasannya

Dari keterangan mantan Bupati Seluma Murman Efendi dengan beberapa mantan pejabat hingga mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Menurut Ahmad Gufroni ada beberapa keterangan yang sinkron, bahkan ada beberapa keterangan yang tidak sinkron.

“Sudah kita periksa dan jawabannya tidak seluruhnya singkron, selanjutnya kita akan melakukan analisa sementara sebelum akhirnya ditarik kesimpulan. Sembari memeriksa beberapa saksi lainnya,” tegas Ahmad Ghufroni.

BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajati Bengkulu Turun ke Jalan Bagi-bagi Stiker Ajak Masyarakat Perangi Korupsi

Sementara itu, mantan Bupati Seluma Murman Efendi mengatakan ia memenuhi menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Seluma, berkaitan dengan permasalahan tukar guling lahan aset dari pemerintahan Bengkulu Selatan ke Pemerintahan Kabupaten Seluma pada saat itu.

Pemanggilan ini dilakukan lantaran saat proses tukar guling terjadi, Murman menjabat sebagai Bupati Seluma dan sekaligus pemilik lahan, ini artinya Murman sangat mengetahui detail dari tukar guling tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: