Iklan dempo dalam berita

Kenapa Gaji PTPS Lebih Kecil Dibandingkan KPPS, Baca Penjelasannya Disini Biar Jelas

Kenapa Gaji PTPS Lebih Kecil Dibandingkan KPPS, Baca Penjelasannya Disini Biar Jelas

Apa yang membedakan gaji KPPS dan PTPS--

NASIONAL,RBTVCAMKOHA.COM – Pemilu 2024 akan menjadi momen penting yakni antara 14 Februari hingga 26 Juni 2024, di mana peran KPPS dan PTPS akan menjadi sangat vital dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Bedanya KPPS dan PTPS Berdasarkan Tugas dan Wewenangnya Hingga Gajinya dalam Pemilu

KPPS dan PTPS, meskipun memiliki tanggung jawab di TPS yang sama, memiliki perbedaan dalam hal definisi, tugas, wewenang, durasi kerja, dan juga besaran gaji yang diterima oleh kedua kelompok ini selama Pemilu.

Apa perbedaan antara KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024, perlu dicatat definisi keduanya:

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Mereka adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas mandat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten. Peran utama KPPS adalah melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara selama Pemilu 2024. Mereka bertanggung jawab secara langsung dalam proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta pengumuman hasilnya.

BACA JUGA:Semoga saja Tidak Terpakai, Ada Santunan Biaya Pemakaman Rp 10 Juta untuk KPPS

Di sisi lain, PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang ditugaskan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mendukung tugas Panwaslu Kelurahan/Desa. Tugas mereka adalah memantau dan memastikan jalannya proses pemungutan suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PTPS bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaporan apabila terjadi dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses Pemilu di TPS.

Menurut ketentuan perundang-undangan, kelompok KPPS terdiri dari 7 orang anggota di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Komposisi anggota KPPS melibatkan satu orang yang menjabat sebagai ketua sekaligus anggota, sementara enam orang lainnya menjadi anggota KPPS. Adanya komposisi yang memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen menjadi salah satu persyaratan yang harus dipatuhi oleh KPPS.

BACA JUGA:Calon Anggota KPPS Wajib Jujur jika Ada Penyakit, Ini Alasan Pentingnya

Sebaliknya, dalam hal PTPS, hanya memerlukan satu orang petugas di setiap TPS. Jumlah anggota PTPS yang lebih sedikit menunjukkan fokus pada pengawasan yang lebih sederhana namun tetap penting dalam memantau jalannya proses Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Tugas KPPS dan PTPS

Tugas KPPS dalam Pemilu 2024:

  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tanggung jawab yang beragam guna memastikan kelancaran dan keadilan pelaksanaan Pemilu 2024.
  • Setiap anggota KPPS memiliki peran spesifik dalam proses Pemilu. Sebagai contoh, tugas Ketua KPPS mencakup penyampaian Surat Pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). Selain itu, Ketua KPPS juga menandatangani surat suara dan menyediakan surat suara kepada pemilih. Ia juga bertanggung jawab untuk mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung selama proses penghitungan suara.
  • Di samping itu, tugas anggota KPPS yang lain pun berbeda. Anggota kedua dan ketiga bertanggung jawab membuka dan menghitung surat suara secara perlahan serta menghitung jumlah suara yang sah selama penghitungan suara. Jika tidak ada petugas LINMAS, anggota KPPS keempat akan merangkap tugas untuk menjaga ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Peran anggota KPPS kelima adalah untuk mengarahkan pemilih menuju bilik suara yang tersedia dan masih kosong untuk memberikan suara mereka.
  • Sementara itu, anggota KPPS keenam bertugas membantu pemilih dalam memasukkan surat suara mereka ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis surat suara yang ada, mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.
  • Peran terakhir, anggota KPPS ketujuh bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilih mencelupkan salah satu jari mereka ke dalam botol tinta, serta memeriksa agar bekas tinta mencakup kuku jari pemilih tersebut.

BACA JUGA:Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Penjelasan Tugas hingga Wewenang KPPS Pemilu

Tugas PTPS dalam pemilu 2024:

  • Menurut peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki tanggung jawab yang sangat krusial dalam mengawasi jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari Pemilu. Peran PTPS tidak hanya terbatas pada pemantauan, tetapi juga mencakup langkah-langkah pencegahan serta penanganan dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses Pemilu berlangsung.
  • Salah satu tugas utama PTPS adalah melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran yang dapat muncul sebelum, saat, atau setelah proses pemungutan suara. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, memastikan tidak adanya campur tangan yang dapat mengganggu keadilan dan keabsahan hasil Pemilu.
  • Selain itu, PTPS juga memegang peran penting dalam mengawasi setiap tahapan proses pemungutan suara, termasuk penghitungan suara serta pergerakan hasil penghitungan tersebut. Mereka harus teliti dan waspada terhadap setiap detail dalam proses tersebut untuk memastikan transparansi dan integritas Pemilu.
  • PTPS juga memiliki kewajiban untuk menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran dari pihak-pihak terkait atau masyarakat umum. Melalui penerimaan laporan ini, mereka dapat melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Setelah mendapatkan laporan atau temuan, PTPS harus menyampaikan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan, melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Bawaslu, seperti melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
  • Masa kerja KPPS dalam Pemilu 2024 berlangsung kurang dari sebulan, dimulai pada 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024. Sedangkan, masa kerja PTPS adalah selama satu bulan, dimulai dari 23 hari sebelum hari pemungutan, yang berarti dimulai pada 23 Januari 2024. 
  • Perlu dicatat bahwa PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara, yang berarti berakhir pada 21 Februari 2024 jika pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. Jadi, terdapat perbedaan dalam rentang waktu kerja antara KPPS dan PTPS, dengan PTPS memiliki masa kerja yang sedikit lebih panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: