Iklan dempo dalam berita

Hukum Mengangkat Jari Telunjuk saat Duduk Tahiyat Wajib atau Sunah? Ini Penjelasannya

Hukum Mengangkat Jari Telunjuk saat Duduk Tahiyat Wajib atau Sunah? Ini Penjelasannya

Hukum mengangkat jari telunjuk saat duduk tahiyat--

Dalam Hasyiah Syarah Sittin Lil Allamah ar-Ramli diterangkan bahwa mengangkat telunjuk ketika tasyahud hukumnya sunnah. 

ويسن أن يشير بها عند قوله إلا الله ولتكن منحنية متوجهة للقبلة وذلك فى تشهديه

Artinya: Maka sesungguhnya disunnahkan berisyarat dengan telunjuk (tangan kanan) ketika mengucapkan Illallah dan hendaklah telunjuk itu (terangkat membungkuk) menghadap kiblat. Baik dalam tasyahud awal maupun tasyahud akhir.

Secara gamblang dalam Kitab I’anah Thalibin disebutkan:

ووضع يديه في قعود تشهديه على طرف ركبتيه بحيث تسامته رؤوس الأصابع ناشرا أصابع يسراه مع ضم لها  وقابضا أصابع يمناه إلا المسبحة 

Artinya: Dan meletakkan kedua tangannya saat duduk dalam dua tasyahud (tasyahud awal dan akhir) di ujung kedua lututnya, sekira sejajar dengan pucuk jemarinya, dengan menggelar dan mengumpulkan jemari tangan kirinya serta menggenggamkan jemari tangan kanannya kecuali jari telunjuk. 

BACA JUGA:Lebih Hemat, Ini Cara Bikin Sendiri Panel Tenaga Surya untuk Rumah, Bahannya Mudah Didapati

قوله إلا المسبحة إنما سميت مسبحة لأنها يشار بها للتوحيد والتنزيه عن الشريك وخصصت بذلك لاتصالها بنياط القلب أي العرق الذي فيه فكأنها سبب لحضوره

Pengecualian jari penunjuk ini dikarenakan jari ini digunakan untuk memberikan isyarat akan tauhid dan penyucian Allah dari segala kesyirikan, dan dalam tasyahud (tahiyat) jari yang dipakai hanya jari penunjuk karena pertautannya dengan hati dalam arti di dalamnya terdapat otot yang bertautan dengan hati, dengan demikian diharapkan dapat menjadikan sholatnya khusyuk [I’aanah at-Thoolibiin I/174].

Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa makna filosofis mengangkat jari telunjuk saat tasyahud adalah agar terkumpul isyarat tauhid dalam dirinya baik secara keyakinan, ucapan dan perbuatan.

BACA JUGA:Calon Anggota KPPS Wajib Menyerahkan Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik, Ini Contohnya

Bacaan saat Duduk Tahiyat 

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa tahiyat akhir dibacakan dengan posisi duduk di lantai dengan posisi kaki sebagai berikut.

فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته

Artinya: "Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam jika duduk dalam sholat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: