Iklan dempo dalam berita

Kejari Mukomuko Kembali Tahan Dua Tersangka Kasus BPNT

Kejari Mukomuko Kembali Tahan Dua Tersangka Kasus BPNT

Kejari Mukomuko Kembali Tahan Dua Tersangka Kasus BPNT--

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Mukomuko kembali menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 senilai Rp 40 miliar. Setelah sebelumnya menahan 3 orang pada akhir tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:Disiapkan Rp 373,17 Triliun, KUR BRI 2023 Bisa Pinjam Rp 500 Juta, Siapkan KTP dan KK

“Kedua tersangka tersebut berisinial DS dan DT. Keduanya bertindak sebagai pendamping sosial atau TKSK Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Air Manjunto,” ungkap Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko, Rabu (25/1) malam.

Ia menambahkan, kedua tersangka ini ditahan di Rutan Mapolres Mukomuko selama 21 hari ke depan.

Kedua tersangka ini juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Mau Gas LPG 3 Kg Siapkan KTP, Jatah Bengkulu 51.491 Ton

Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka ini berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.

BACA JUGA:51.491 Ton LPG 3 Kg Buat Masyarakat Bengkulu, Berikut Daftar Sebarannya

"Kami sudah memegang beberapa alat bukti penguat untuk dua orang ini. Sebagai pemeran aktif, sebagai pemasok bahan pangan, seperti beras, telur dan lainnya," terang Kasi Pidsus.

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Ringgo Dwi Septio

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: