Jangan Khawatir, Ada Hak Cuti Melahirkan Bagi PPPK Wanita dengan Waktu dan Syarat Seperti Ini dari Pemerintah
Menurut PP nomor 49 tahun 2018, Namun cuti melahirkan PPPK hanya berlaku untuk anak pertama sampai anak ketiga--
BACA JUGA:Sudah Diatur di Permen PANRB No 7 Tahun 2023, Ternyata Gaji PPPK Bakal naik dengan Syarat Ini
Cuti melahirkan hanya bisa diberikan oleh PPPK yang terdiri atas :
- Menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden
- Sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung
- Gubernur di provinsi; dan
- Bupati/ walikota di kabupaten/ kota.
BACA JUGA:Hasil Revisi UU ASN 2023, Ada 5 Hak dan 8 Kewajiban PPPK, Serta 6 Tugas Pokok yang Wajib Dijalani
PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan Cuti. Pejabat di lingkungannya sebagaimana dimaksud paling rendah pejabat administrator atau pejabat lain yang setara yang memimpin satuan unit kerja.
Pendelegasian wewenang pemberian Cuti tersebut ditetapkan dengan keputusan PPK. Format keputusan PPK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selain cuti melahirkan, PPPK yang menderita sakit berhak juga atas izin cuti sakit. PPPK yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter.
PPPK yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. Selain itu, PPPK juga harus melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Selain itu juga, PPPK yang mengalami gugur kandungan juga berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 bulan. Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit bagi yang gugur kandungan, mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
BACA JUGA:Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah
Adapun untuk besar tunjangan PPPK sama besarnya dengan tunjangan yang diberikan pada ASN atau Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan tersebut, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Selain Gaji dan Tunjangan, PPPK Dapat THR Gak? Ini Aturannya, Silakan Dipahami
Berikut ini adalah rincian gaji PPPK yang bisa diketahui:
- Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
- Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
- Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
- Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.
- Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
- Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
- Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
- Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
- Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
- Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
- Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
- Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
- Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
- Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
- Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
- Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
- Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.
BACA JUGA:Kelulusan PPPK Guru Belum Diumumkan, Berikut Jadwal Terbaru dari BKN dan Tata Cara Pengisian DRH NI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: