Iklan dempo dalam berita

Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat dan Golongan, Cek Syarat Dan Ketentuannya Jelasnya Berikut Ini

Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat dan Golongan, Cek Syarat Dan Ketentuannya Jelasnya Berikut Ini

PPPK Bisa Naik Pangkat dan Golongan Tidak?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMPenjelasan terkait apakah PPPK bisa naik pangkat tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2019. Menurut peraturan tersebut, PPPK yang bisa naik pangkat adalah PPPK yang menduduki jabatan fungsional (JF).

BACA JUGA:Sebentar Lagi Pengumuman PPPK Guru, Pahami Arti Kode P, P/L, PR1, PR2, L2, L3, TL, dan A

PPPK JF terdiri dari 2 jenis: PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan.  Kabar baik untuk peserta PPPK yang lulus tahap seleksi. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, PPPK bisa naik pangkat dengan syarat tertentu. Namun, meskipun bisa naik pangkat, PPPK tidak bisa naik golongan.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Guru, Ini Cara Cek Nama yang Lulus di Situs Resmi BKN

Mekanisme kenaikan pangkat PPPK PPPK ini disebutkan di dalam Pasal 7 Permenpan RB Tahun 2019. Berdasarkan pasal tersebut, PPPK bisa menempati jabatan fungsional yang lebih tinggi dengan beberapa persyaratan. 

Adapun mekanisme kenaikan pangkat PPPK tersebut bisa terjadi jika terdapat kekosongan jabatan yang lebih tinggi di instansi tempat ia bekerja. Instansi dapat memberi penawaran pada seorang PPPK untuk menempati jabatan yang kosong tersebut. Jika bersedia, PPPK otomatis akan mengalami kenaikan pangkat sebab menempati posisi jabatan yang lebih daripada sebelumnya. 

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Resmi Nama-nama Peserta yang Lulus

Namun, PPPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan terakhirnya untuk bisa ditempatkan ke posisi yang lebih tinggi. Status pengunduran diri PPPK akan dihitung sebagai pemutusan hubungan kerja secara hormat atas keinginan sendiri. 

Selain itu, PPPK juga masih harus mengikuti serangkaian seleksi untuk jabatan yang kosong sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini tercantum dalam Ayat 2 Pasal 7 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019. 

BACA JUGA:Kenapa Tidak Semua PPPK Bisa Mendapatkan TPP, Ternyata Ini 5 Penyebabnya TPP TIdak Cair

Terkait apa saja persyaratan untuk PPPK naik pangkat juga tercantum pada pasal yang sama, yaitu sebagai berikut: 

  • PPPK telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 90 persen. PPPK telah memenuhi target kinerja minimal 90 persen. 
  • PPPK telah mengundurkan diri dan mendapatkan izin dari atasan yang dibuktikan dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri. 
  • PPPK mengikuti dan lulus seleksi PPPK dalam JF sesuai dengan aturan perundang-undangan. 
  • PPPK memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik. 
  • PPPK tidak pernah dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat. 

BACA JUGA:Hari ini Pengumuman Peserta Seleksi PPPK Guru 2023, Cek Nama Kamu Disini dan Lengkapi DRH NI PPPK 2023

Akan tetapi, sejauh ini belum ada kepastian terkait berapa tahun sekali PPPK bisa naik pangkat. Pasalnya, ketersediaan dan jangka waktu pengisian kebutuhan jabatan fungsional PPPK di tiap instansi berbeda-beda. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PPPK hanya bisa naik pangkat jika instansi memiliki kekosongan jabatan yang perlu diisi oleh PPPK. 

Jika jabatan kosong tadi tidak tersedia, kenaikan pangkat PPPK juga tidak bisa dilakukan. Jabatan kosong tersebut bisa tersedia dalam hitungan bulan atau bahkan bertahun-tahun. Oleh karena itu, jangka waktu PPPK bisa naik pangkat akan disesuaikan dengan kebijakan instansi dan ketersediaan jabatan fungsional di instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: