Iklan dempo dalam berita

Tips dan Hal Apa Saja yang Perlu Disiapkan Calon Anggota KPPS di TPS untuk Menghadapi Pemilu

Tips dan Hal  Apa Saja yang Perlu Disiapkan Calon Anggota KPPS di TPS untuk Menghadapi Pemilu

Tugas dan Hal yang perlu disiapkan Anggota KPPS--

NASIONAL,RBTVCAMKOHA.COM – Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan segera dilaksanakan di Indonesia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran yang sangat vital dalam menjalankan proses demokrasi. Saat ini, kamu mungkin tengah menantikan informasi terkait KPPS untuk Pemilu 2024.

BACA JUGA:Apa Penyebab dan Faktor Jumlah Pendaftar KPPS Pemilu 2024 Diwilayah Tertentu Kurang, Bagaimana Langkah KPU

Tidak perlu khawatir, karena sambil menunggu informasi tersebut, penting untuk memahami dengan baik apa sebenarnya peran KPPS dan apa tugas yang akan diemban oleh anggota KPPS. KPPS merupakan kelompok yang bertanggung jawab untuk mengelola proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilihan.

BACA JUGA:Selain Gaji Naik Dua kali Lipat, KPPS Pemilu 2024 juga Mendapat Fasilitas Lain, Apa Itu?

Tugas mereka meliputi pengawasan, pemungutan suara, dan penghitungan suara di TPS yang mereka awasi. Keberhasilan proses demokrasi sangat bergantung pada kualitas kinerja KPPS. Sebelum mempersiapkan diri untuk peran KPPS, penting untuk memahami betul apa tugas yang akan dijalankan. Mengerti tugas-tugas tersebut akan membantu dalam mempersiapkan diri secara lebih efektif.

BACA JUGA:Pendaftar KPPS di 2 Daerah Ini Sepi Peminat, Diduga karena Syarat Batas Usia dan Biaya Cek Kesehatan

Pemahaman yang kuat tentang KPPS juga akan memudahkan dalam menjalankan tugas-tugas dengan baik saat nantinya terpilih sebagai anggota KPPS. Jadi, menunggu informasi terkait KPPS sambil memperdalam pengetahuan mengenai peran dan tugas mereka adalah langkah yang bijak.

Terdapat beberapa persiapan dan contoh pada pemilu di tahun 2019 lalu, yang bisa dijadikan inspirasi untuk disiapkan dan diatur oleh KPPS dalam tahap persiapan Tempat Pemungutan Suara sesuai ketentuan PKPU RI Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota serta Wakil Walikota.

BACA JUGA:Catat Ini Tugas dan Sanksi yang Didapatkan Anggota KPPS Jika Lalai Terhadap Tugas Dalam Pemilu

Meja untuk tempat kotak suara ditempatkan berdekatan dengan pintu keluar TPS, memiliki jarak sekitar 3 meter dari tempat duduk ketua KPPS, dan menghadap tempat duduk pemilih. Kotak suara dirancang agar mudah dijangkau oleh umum dan pemilih yang menggunakan kursi roda. Bilik suara diposisikan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan saksi, menjaga jarak minimal 1 meter dari batas lebar TPS. 

BACA JUGA:Pelajari Bocoran Kisi-kisi Soal Tes KPPS Berikut agar Lulus, Soal Pilihan Ganda serta Jawabannya

Meja yang menopang bilik suara dibuat dengan kolong di bawahnya, memfasilitasi pemilih menggunakan kursi roda. Papan informasi, seperti daftar Pasangan Calon dan salinan Daftar Pemilih Tetap, dipasang dekat pintu masuk TPS. Papan tersebut juga digunakan saat Penghitungan Suara dengan menampilkan formulir Model C1.Plano-KWK. Nama TPS dipasang di sekitar pintu masuk luar TPS untuk memberi informasi kepada pemilih. Pembatas TPS menggunakan tambang, tali, kayu, atau bambu yang diatur untuk memperjelas batas wilayah TPS secara visual.

BACA JUGA:Calon Anggota KPPS Wajib Menyerahkan Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik, Ini Contohnya

KPPS menjamin bahwa semua kelengkapan untuk Pemungutan dan Penghitungan Suara serta perlengkapan pendukung lainnya harus sudah diterima dari PPS paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: