Iklan dempo dalam berita

Bansos PIP Kemdikbud akan Segera Cair Awal Januari 2024, Begini Cara Urus Syarat Supaya Terima Rp1 juta

Bansos PIP Kemdikbud akan Segera Cair Awal Januari 2024,  Begini Cara Urus Syarat Supaya Terima Rp1 juta

Bansos PIP Kemdikbud akan Segera Cair Awal Januari 2024--

Siap-siap, , Berikut Besaran Nominalnya

 

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bantuan PIP Kemdikbud adalah program Pemerintah dalam rangka mengatasi angka putus sekolah dan juga membantu meringankan beban para siswa yang tengah berproses menempuh pendidikan.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos Khusus Ibu Hamil hingga Balita Masih Tetap Cair 2024, Cek Jumlahnya di Sini

Adapun bantuan PIP Kemdikbud ini akan diberikan dengan kisaran yang berbeda-beda disesuaikan dengan jenjang pendidikan dari SD, SMP, hingga SMA. Pada awal Januari tahun 2024 ini, bantuan PIP Kemdikbud akan kembali disalurkan oleh Pemerintah kepada para siswa yang berhak menerimanya. 

Diharapkan dengan adanya bantuan PIP Kemdikbud ini masyarakat bisa mengakses pendidikan dengan lebih mudah, terutama bagi siswa dari kalangan ekonomi rentan.

BACA JUGA:Menghitung Hari Bansos PKH 2024 akan Cair, Simak Alokasi Penyaluran Tahap 1 Januari 2024 Disini

Berikut ini besaran nominal bantuan PIP yang diterima:

  • Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan Senilai: Rp450.000 per tahunnya. 
  • Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai: Rp750.000 per tahunnya.
  • Siswa SMA, SMK,  atau paket C mendapatkan bantuan senilai: Rp1.000.000 per tahunnya.

Adapun syarat penerima PIP Kemdikbud:

  • Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
  • Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:

BACA JUGA:Masih Dilanjutkan, Bansos PKH dan BPNT akan Cair Lagi Tahun 2024, Cek Mekanisme Penyalurannya

Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan

1. Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah.

2. Siswa yang terdampak bencana alam.

3. Siswa korban musibah di daerah konflik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: