Pendaftaran PTPS 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat, Tugas dan Gaji yang Akan Diterima
PTPS merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan--
NASIONAL,RBTVCAMKOHA.COM – Tak lama lagi, jendela pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dibuka! Dengan antusiasme yang tinggi, diharapkan akan ada banyak calon peserta yang berminat serta ingin mengikuti proses seleksi untuk menjadi bagian dari tim PTPS pada Pemilu mendatang.
BACA JUGA:Apakah Penyandang Disabilitas Bisa Melamar PPPK? Jangan Berkecil Hati, Ini Penjelasannya
Sebelum membahas kapan jadwal PTPS dibuka, kita bahas terlebih dahulu sebenarnya apa sih PTPS itu? PTPS merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan dengan tujuan mendukung tugas Panwaslu di tingkat kelurahan/desa. Panwaslu sendiri adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi jalannya proses Pemilu.
Penetapan petugas PTPS diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022. Sesuai dengan peraturan tersebut, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 1 (satu) orang anggota PTPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan berbagai aspek, mulai dari produksi kotak suara hingga penempatan tim pengawas di lapangan selama masa pemilihan.
KPU memberikan insentif kepada berbagai sektor yang terlibat dalam persiapan pemilu, termasuk bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dibentuk oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) di setiap kecamatan.
Setelah pembentukan, Pengawas TPS akan ditempatkan di semua kelurahan atau desa sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi mereka yang berminat menjadi Pengawas TPS, berikut adalah jadwal dan syarat-syarat yang perlu diperhatikan.
BACA JUGA:Alhamdulillah Sudah Lulus PPPK, Ini Rincian Gajinya, Tidak Sama Setiap Orang
Mengenai pertanyaan Jadwal resmi pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), pada Pemilu 2024 belum dirilis oleh KPU. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 90 Ayat 2 mengenai Pemilu, Pembentukan PTPS harus dilakukan paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara, dan PTPS akan dibubarkan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Dengan pemilihan yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2023, maka sesuai Pasal tersebut, pembentukan PTPS Pemilu harus dilakukan paling lambat pada tanggal 22 Januari 2023.
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Telah di Umumkan, Cek Nama Kamu Sekarang Melalui Link Ini
Sembari menungggu kapan pendaftaran untuk ptps, kita bahas mengenai apa saja syarat Persyaratan Pengawas TPS:
- Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 25 tahun.
- Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Lulus sekolah menengah atas atau setara.
- Memiliki domisili di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bersangkutan.
- Kondisi jasmani dan rohani yang sehat, serta bebas dari narkotika.
- Berintegritas, jujur, adil, berkepribadian kuat, dan memiliki pemahaman tentang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan politik.
- Tidak tergabung dalam partai politik, pemerintahan, atau BUMN dalam lima tahun terakhir, dan tidak menjabat sebagai pejabat publik.
- Tidak memiliki catatan pidana dalam lima tahun terakhir.
BACA JUGA:Kenapa Tidak Semua PPPK Bisa Mendapatkan TPP, Ternyata Ini 5 Penyebabnya TPP TIdak Cair
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: