Iklan RBTV Dalam Berita

Pendaftaran PTPS 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat, Tugas dan Gaji yang Akan Diterima

Pendaftaran PTPS 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat, Tugas dan Gaji yang Akan Diterima

PTPS merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan--

Penghasilan bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah informasi yang relevan bagi calon yang berhasil masuk sebagai Pengawas TPS. Data gaji tersebut diambil dari Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang dilaporkan oleh detikSumut melalui laman resmi Desa Karangrejo Kabupaten Magelang. Berikut adalah besaran gaji yang ditetapkan untuk berbagai posisi terkait Pemilu 2024:

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan

2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan

3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan

4. Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan

5. Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan

6. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan

7. Gaji Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan

8. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan

BACA JUGA:Tak Hanya Tunjangan, PPPK yang Memiliki Anak Bakal Terima Beasiswa Pendidikan Karena Ini

Peran serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki jangkauan tugas dan tanggung jawab yang khusus saat menjalankan aktivitasnya pada hari pemungutan suara. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3), PTPS Pemilu 2024 memegang beberapa tugas yang sangat penting:

  1. Mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam proses Pemilu.
  2. Memantau dan mengawasi tahapan pemungutan serta penghitungan suara Pemilu.
  3. Memantau pergerakan hasil penghitungan suara.
  4. Menerima dan mengelola laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran Pemilu.
  5. Menginformasikan laporan atau dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Ada Hak Cuti Melahirkan Bagi PPPK Wanita dengan Waktu dan Syarat Seperti Ini dari Pemerintah

Di samping tugas-tugas tersebut, setiap PTPS juga memiliki kewenangan yang melekat dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Berikut adalah sejumlah wewenang yang dimiliki oleh PTPS Pemilu 2024:

  1. Berhak untuk menyampaikan keberatan terhadap temuan dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Menerima salinan dokumen resmi terkait hasil pemungutan dan penghitungan suara.
  3. Mengaplikasikan wewenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Melakukan koordinasi atau berkonsultasi dengan PTPS di lokasi lain demi kelancaran pelaksanaan tugas, kewajiban, dan wewenang mereka dalam mengawasi jalannya Pemilu di TPS.

Dengan jangkauan tugas dan wewenang yang dimiliki, PTPS memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan transparansi dan keberlangsungan yang adil selama proses pemilihan berlangsung.

BACA JUGA:Sama-Sama Pegawai Tidak Tetap, Sudah Tahu Belum Apa Perbedaan Antara PPNPN Dan PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: