Iklan dempo dalam berita

PPPK Guru Dianggap Mengundurkan Diri jika Tidak Melakukan Hal Berikut, Batas Waktu hingga 14 Januari 2024

PPPK Guru Dianggap Mengundurkan Diri jika Tidak Melakukan Hal Berikut, Batas Waktu hingga 14 Januari 2024

PPPK lulus tes wajib mengisi DRH NI--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pengumuman PPPK guru 2023 sudah dikeluarkan kemarin pada tanggal 22 Desember 2023. Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 menjadi ranah panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN). 

Kemendikbudristek sudah mengajukan hasilnya sesuai permintaan BKN. Prof Nunuk menyebutkan sekitar 298 ribu guru honorer lulus seleksi PPPK tahun ini.

"Memang prosesnya panjang karena begitu dinyatakan lulus langsung pemberkasan NIP PPPK dan hasilnya tidak ada sanggahan lagi," kata Dirjen Nunuk.

BACA JUGA:Diderita Celine Dion, Penyakit SPS Tergolong Langka, Tubuh Penderitanya Bisa Kaku dan Tak Bisa Bergerak

Bagi peserta yang belum melihat hasil seleksi, bisa cek langsung ke laman resmi BKN, cara cek pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 :

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

- Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas.

- Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.

- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”.

- Setelah berhasil login, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan PPPK Guru 2023.

Setelah pengumuman kelulusan berakhir, peserta yang berhasil akan melanjutkan tahapan pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) PPPK, yang sudah bisa dimulai dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 mendatang. 

Jika tidak melakukan pengisian daftar riwayat hidup nomor induk, maka PPPK Guru yang lulus seleksi dianggap mengundurkan diri dan secara otomatis gugur.

BACA JUGA:Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Ada 4 Posisi Kosong di PT Yakult Indonesia

Pengisian DRH NI dilakukan pada akun yang telah teregistrasi di laman https://sscndaftar.bkn.go.id/login. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: