Iklan dempo dalam berita

Terima Upah Tinggi, Pengedar Ganja dan Sabu Ditangkap

Terima Upah Tinggi, Pengedar Ganja dan Sabu Ditangkap

3 pengedar ganja dan sabu ditangkap--

Ketiga tersangka sudah mengakui narkoba itu miliknya. Seperti yang diungkap IN, dirinya mendapatkan narkoba dari seseorang, dan mendapat upah Rp 3 juta setelah berhasil menjual semua sabu tersebut.

BACA JUGA:Alami Ginjal Bocor, Balita Asal Seluma Ini Butuh Uluran Tangan

"Upahnyo 3 juta pak, kalau habis semua barang itu (sabu)," kata tersangka IN.

 

Untuk tersangka DA dan PO, polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sementara IN dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(aliantoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: