Iklan dempo dalam berita

Persiapan saja, Begini Cara Mendapatkan Bantuan Pekerja atau BSU, Jangan Percaya Info Hoaks

Persiapan saja, Begini Cara Mendapatkan Bantuan Pekerja atau BSU, Jangan Percaya Info Hoaks

Penerima dan cara mencairkan bansos BSU--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ada beberapa isu yang mengatakan bahwa penerima BSU harus membayar administrasi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya menyatakan bahwa BSU tidak dikenakan biaya administrasi apapun. BSU akan cair secara penuh sesuai dengan nominal yang ditentukan. 

BACA JUGA:Rebus Terong Ungu 5 Menit dan Konsumsi Secara Rutin, Penyakit Berbahaya Jenis Ini Bisa Diatasi

Sebelumnya, situs resmi Kominfo lewat website resminya pernah merilis bahwa pesan berantai yang menyebut penerima BSU harus membayar Rp100.000 untuk biaya asuransi dan syarat penarikan uang juga adalah tidak benar atau hoaks.

Selain itu, klarifikasi yang sama juga dilakukan oleh Kemenaker lewat akun Instagramnya. Kemnaker juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap informasi hoaks yang disebarkan melalui WhatsApp, SMS, dan media sosial tentang penyaluran BSU. 

Informasi resmi terkait BSU dapat diakses di situs kemnaker.go.id dan akun media sosial Kemnaker. Pencairan BSU sebesar Rp 1 juta melalui Bank Himbara dapat dicairkan seluruhnya dan tidak ada potongan apapun termasuk biaya administrasi.

BACA JUGA:10 Jenis Buah-buahan yang Aman dan Rekomendasi untuk Penderita Diabetes Konsumsi Sehari-hari

Untuk kategori pekerja yang dapat BSU senilai Rp1 juta pun bermacam-macam. Antara lain pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, dan jasa. Untuk memperoleh BSU harus memenuh beberapa   kriteria berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. 

4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

BACA JUGA:15 Manfaat Terong yang Jarang Diketahui, Baik Untuk Kesehatan Jantung Hingga Mencegah Kanker

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: