Iklan RBTV Dalam Berita

Mulai 1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tidak Berlaku Lagi? Akan Digantikan Dengan Teknologi Ini

Mulai 1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tidak Berlaku Lagi? Akan Digantikan Dengan Teknologi Ini

Mulai awal tahun depan fotocopy KTP tidak berlaku lagi--

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD: 

1. Sudah memiliki atau melakukan perekaman e-KTP. 

2. Memiliki e-mail yang aktif. 

3. Memiliki smartphone. 

Setelah semua syarat terpenuhi, Anda bisa melakukan aktivasi IKD dengan langkah-langkah berikut: 

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN, PT Berdikari Persero Cari Karyawan Baru, Ini Syarat dan Cara Daftar

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. 

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel. 

3. Setelah itu, klik "Setuju" untuk menyetujui syarat dan ketentuan aplikasi IKD. 

4. Lakukan verifikasi wajah seperti yang diminta. 

5. Selanjutnya, lakukan scanning QR Code ke Disdukcapil. 

6. Periksa email Anda dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi". 

7. Masukkan kode aktivasi yang telah Anda terima melalui email, serta captcha yang diminta, lalu Anda dapat mengklik "Aktifkan".

BACA JUGA:Persembahan Spektakuler, Lapas Perempuan Bengkulu jadi Pusat Edukasi Batik

 8. Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai dengan kode aktivasi yang telah Anda terima melalui email. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: