Peserta PPPK yang Lulus Siapkan 9 Dokumen Ini untuk Pengisian DRH NI, Jangan Sampai Kurang Berkas
Tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023 dimulai dengan tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH)--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Seperti jadwal terbarunya, pengumuman hasil kelulusan PPPK guru 2023 sudah dilaksanakan pada 22 Desember kemarin. Pengumuman tersebut disambut sukacita oleh para guru honorer yang lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021, tetapi tidak mendapatkan formasi.
BACA JUGA:Biar Tidak Salah Pemahaman, Lulus PPPK, Bukan Jaminan Bakal Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasannya
Guru honorer yang dinyatakan lulus menunggu tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023. Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan ketika peserta sudah dinyatakan lulus, maka mereka akan masuk tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023 dimulai dengan tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
BACA JUGA:Agar Tidak Terkendala saat Pengisian DRH NI, Lulusan PPPK Dianjurkan Mengikuti Cara Ini
Dia menyebutkan berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi BKN Nomor 13497/B-KS/04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, maka bagi peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.qo.id paling lambat 14 Januari 2024.
"Ingat proses pengisian DRH sudah dimulai hari ini untuk para guru dan harus masuk paling lambat 14 Desember 2024. Manfaatkan waktu sebaik-baiknya," kata Deputi Suharmen
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru di Seluma Keluar, Cek Link Pengumumannya Disini
Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:
- File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg);
- File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)
- File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
- File scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
- File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
- File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani,
- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
- File scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf); dan
- File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
Selain dokumen tersebut, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu:
- Bagi peserta yang Ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai); dan
- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan Ijazah.
Berikut adalah beberapa panduan bagi peserta untuk melakukan pengisian DRH NI PPPK 2023:
1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Login dengan menuliskan NIK serta password akun SSCASN BKN
3. Pada halaman akun SSCASN BKN akan muncul notifikasi berupa pengumuman lulus PPPK (Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, atau Guru). Kemudian akan ada pertanyaan, “Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan CASN?”
4. Pilih ‘Ya’ apabila Anda ingin melanjutkan pemberkasan, atau pilh ‘Tidak’ bila Anda ingin mengundurkan diri dan tidak ingin melanjutkan.
5. Bila Anda memilih ‘Ya’ maka Anda bisa mengisi DRH NI PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: