Iklan dempo dalam berita

Bukan hanya Denda Keterlambatan, Ini Biaya Livin’ Paylater yang Dibebankan Kepada Nasabah

Bukan hanya Denda Keterlambatan, Ini Biaya Livin’ Paylater yang Dibebankan Kepada Nasabah

Biaya yang dibebankan kepada nasabah livin paylater--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tak jauh berbeda dengan fitur Paylater lainnya, Livin’ Paylater juga memberikan bunga dan biaya-biaya lainnya kepada pengguna. 

Paylater Livin’ Mandiri sendiri adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi QR di seluruh merchant dengan konsep beli sekarang dan bayar nanti. 

Kemudian, tenor atau jangka waktu yang diberikan mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan. 

Lalu, biaya apa saja yang yang ada dibebankan kepada pengguna? Berikut informasinya. 

BACA JUGA:Kesempatan Kerja, PT Food Beverages Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan SMA dan SMK

Livin’ Paylater memberikan limit yang cukup besar dan dapat digunakan untuk beragam transaksi mulai dari Rp10.000 sampai dengan maksimum limit Rp20 juta.

Biaya yang Dibebankan 

Perlu dicatat, berikut ini biaya yang dibebankan kepada pengguna:

- Bunga pinjaman mulai dari 0 persen (tenor 1 & 3 bulan) dan mulai dari 1,5 persen flat per bulan (tenor > 3 bulan)

- Biaya admin mulai 0,25 persen per transaksi

- Biaya admin dan bunga pinjaman dapat berubah sewaktu-sewaktu

- Biaya denda keterlambatan mulai dari 4 persen per bulan dari tagihan tertunggak. 

Lalu, bagaimana dengan sistem pembayaran Livin’ Paylater? 

Livin’ Paylater menggunakan konsep multiple billing sehingga tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah 1 bulan sejak tanggal transaksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: