Tidak Semua PPPK Betah dengan Statusnya, Ini 5 Alasan Seorang PPPK Memilih Mengundurkan Diri
5 alasan seorang PPPK mengundurkan diri--
5. Jenjang karier terbatas
Tidak seperti PNS, PPPK memiliki jenjang karier yang terbatas. Hal ini karena PPPK tidak bisa naik golongan dan menduduki jabatan tinggi tertentu. Berdasarkan Keputusan Peraturan Menteri PANRB Nomor 76 tahun 2022, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon.
Sebaliknya, PNS bisa menduduki jabatan tersebut. Kendati demikian, PPPK bisa naik pangkat di bawah JPT Pratama jika ada kekosongan jabatan yang dibutuhkan oleh instansi.
BACA JUGA:Bukan Cuma Gaji Tertinggi Rp7,3 Juta, PPPK Tahun 2024 Juga Dapat 5 Jenis Jaminan Sosial Ini
Akan tetapi, PPPK juga memiliki beberapa jaminan pribadi yang bisa di klaim suatu saat, seperti :
1. Jaminan hari tua
Jaminan hari tua ini bertujuan untuk memberikan penghasilan tetap kepada PPPK yang telah berhenti bekerja karena usia lanjut, cacat, atau meninggal dunia.
Keuntungan PPPK dalam hal jaminan hari tua akan di berikan dalam bentuk:
- Uang tunai sekaligus
- Uang tunai berkala
- Anuitas
- Tabungan hari tua
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan kecelakaan kerja adalah program jaminan sosial yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada PPPK yang mengalami kecelakaan berhubungan dengan pekerjaan. Jaminan kecelakaan kerja meliputi:
BACA JUGA:Selain Naik Gaji, Ini 7 Hak PPPK di Tahun 2024 yang Setara dengan PNS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: