Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Over Kredit Rumah Komersial dan Subsidi yang Aman dan Menguntungkan

Cara Over Kredit Rumah Komersial dan Subsidi yang Aman dan Menguntungkan

tiga cara over kredit rumah yang perlu diperhatikan--

NASIONAL,RBTVCAMKOHA.COM – Bagi Anda yang tengah mencari rumah dengan harga yang terjangkau, atau mungkin Anda merupakan pemilik rumah yang mengalami kesulitan melanjutkan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), over kredit rumah bisa menjadi solusi yang menarik. Over kredit rumah merupakan proses pengambilalihan cicilan kredit dari debitur lama (pemilik) kepada debitur baru (pembeli).

BACA JUGA:Solusi Cerdas Membeli Tanah Kavling Dana Minim, Ajukan Kredit Pemilikan Tanah (KPT), Lengkapi Syarat Berikut

Over kredit rumah sebenarnya mencakup pengambilalihan cicilan kredit rumah yang masih berjalan, dan ini umumnya dilakukan oleh debitur lama yang tidak mampu lagi melanjutkan pembayaran cicilan KPR untuk hunian tersebut. Dalam situasi tertentu, rumah dijual melalui over kredit karena pemiliknya membutuhkan uang secara mendesak.

Namun, seberapa amankah transaksi over kredit ini baik bagi debitur lama maupun debitur baru? Jawabannya bergantung pada cara pelaksanaannya. Ada tiga cara over kredit rumah yang perlu diperhatikan, yaitu melalui bank, melalui jual-beli secara langsung (bawah tangan), dan over kredit antar-bank. 

BACA JUGA:Solusi Punya Rumah Impian Tapi Dana Belum Cukup, Begini Cara Ajukan KPR di Bank

Agar lebih jelasnya, simak berikut penjelasan lebih rinci :

1.Over Kredit Via Bank

Cara over kredit rumah melalui bank melibatkan pihak bank dalam proses transaksi, melibatkan tiga pihak; debitur lama (penjual), debitur baru (pembeli), dan bank. Misalnya, Iwan ingin menjual rumahnya di Podomoro Park Bandung yang masih dalam status KPR. Dia bertemu dengan Iman yang tertarik membeli rumah tersebut dengan skema over kredit. Setelah bernegosiasi, keduanya sepakat melakukan over kredit melalui bank. Berikut alur pengajuannya:

Para pihak, penjual dan pembeli, mengajukan peralihan hak ke bagian kredit administrasi atau customer service bank. Permohonan ambil kredit diajukan oleh pembeli sebagai debitur baru, menggantikan posisi debitur lama. Setelah bank memberikan persetujuan dan meneliti persyaratannya, pembeli menjadi debitur baru dan menandatangani perjanjian kredit baru, serta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).

BACA JUGA:Lagi Cari PayLater? Ini Perbandingan Shopee dan GoPay, Silakan Cek Kelebihan dan Kekurangannya

Syarat-syarat over kredit rumah via bank termasuk dokumen data objek jual beli, fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit, fotokopi sertifikat yang menunjukkan tanah dan bangunan dijaminkan pada bank, IMB, SPPT PBB 5 tahun terakhir, print out bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum over kredit, buku tabungan pembayaran angsuran, dan dokumen pribadi penjual dan pembeli seperti KTP, KK, akta nikah, dan surat keterangan WNI.

Proses pengambilalihan kredit jual-beli via bank dianggap sebagai metode over kredit rumah yang lebih aman karena hak atas rumah dan kredit tercatat dalam sistem bank. Namun, persyaratan dokumen dapat bervariasi di setiap bank.

BACA JUGA:4 Bank Siap Tampung SK PPPK, Tenor Minimal 15 Tahun Hingga 25 Tahun dan Kredit yang Dicairkan Tembus 1,5 M

2. Over Kredit Bawah Tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: