Iklan RBTV Dalam Berita

Masih Banyak PPPK Lulus Seleksi Belum Bisa Akses untuk Isi DRH NI, Ternyata Ini Penyebabnya

Masih Banyak PPPK Lulus Seleksi Belum Bisa Akses untuk Isi DRH NI, Ternyata Ini Penyebabnya

Banyak PPPK lulus seleksi belum bisa akses pengisian DRH NI--

Inti dari surat tersebut adalah pengisian DRH dilakukan mulai dari 22 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 dan dilakukan secara bertahap.

"Mohon dicek secara berkala pada portal instansi dan SSCASN," tegasnya.

Dalam surat tersebut deputi Mutasi BKN juga dimintakan agar peserta yang dinyatakan lulus untuk segera mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.qo.id paling lambat 14 Januari 2024 mendatang.

BACA JUGA:Tahap Pengisian DRH NI, 9 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Semua Peserta PPPK yang Lolos Seleksi

Untuk melakukan pengisian DRH, PPPK bisa login ke akun masing-masing memakai nomor induk kependudukan (NIK) dan password yang terdaftar. Lebih lanjut, tata cara mengisi daftar riwayat hidup (DRH) PPPK 2023 sebagai berikut: - Akses laman https://sscasn.bkn.go.id 

- Login ke akun masing-masing, di dashboard akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH) 

- Isikan biodata calon PPPK secara lengkap dan benar 

- Masukkan kode captcha dan klik tombol selanjutnya 

- Isikan hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK Guru, klik Simpan 

- Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik simpan 

BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadai ke Bank, tapi Perhatikan 5 Tips dan 3 Risikonya Berikut

- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:

1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg);

2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: