Iklan dempo dalam berita

Kakek Ini Tega Cabuli Cucunya 4 Kali, Ini Motifnya

Kakek Ini Tega Cabuli Cucunya 4 Kali, Ini Motifnya

Kakek Ini Tega Cabuli Cucunya 4 Kali, Ini Motifnya--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terulang di Kabupaten Seluma

BACA JUGA:Bayi Usia 6 Bulan Divaksin Covid-19, 3 Dosis, Ini Biaya dan Merek Vaksinnya

Ini setelah Tim Sebuto Satreskrim Polres Seluma berhasil mengamankan tersangka berinisial Ra (57) yang rumahnya bertetanggaan dengan korban, di salah satu desa di Kecamatan Air Periukan.

Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan, kurang dari 1 x 24 jam tersangka berhasil diamankan setelah dijemput paksa pada Minggu malam (30/1/2023). Berselang beberapa jam setelah dilaporkan orang tua korban yang masih ada hubungan dengan keluarga korban.

BACA JUGA:Waduh! Pemilik KK dan KTP dengan 4 Ciri Ini Tidak Dapat Bansos 2023

Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini, dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu dengan diiming-imingi uang Rp 5.000.

Perbuatan pelaku selama ini tidak diketahui orang tua korban, karena masih ada hubungan keluarga, sehingga orang tua korban tidak menaruh curiga. 

BACA JUGA:Menuju Satu Dekade JKN: Sudah 248,7 Juta Jiwa Dapat Jaminan Kesehatan

Namun aksi bejatnya yang keempat kalinya baru terbongkar, setelah kepergok tetangga korban, yang ketika itu pelaku tengah memainkan alat vital cucunya.

"Iya pelaku cabul sudah kita amankan, pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, kalau keterangan korban pelaku ini sudah 4 kali mencabuli cucunya sendiri," kata Kasat.

BACA JUGA:Gagal Menanjak, Truk Muatan Pasir Terguling

BACA JUGA:Mega Proyek Pemprov Rp 90 M Dilelang, Maret Mulai Pengerjaan Fisik

Akibat perbuatannya, sang kakek pelaku cabul cucunya ini bakal mendekam lama di penjara, lantaran penyidik menerapkan Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tetang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: