Pihak ke 3 Wajib Punya Toko di E-Katalog Lokal, Berikut Syaratnya
Pihak ke 3 Wajib Punya Toko di E-Katalog Lokal--
BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM- Dalam pengadaan barang dan jasa pada tahun ini, Pemerintah mewajibkan seluruh pengadaan barang dan jasa harus melalui pembelian E Katalog Lokal.
Bagi penyedia jasa yang belum memiliki Toko di E-katalog lokal Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau untuk segera melakukan pendaftaran.
Dikatakan Kepala UKPBJ Kota Bengkulu, Dian Fizyly, saat ini sudah ada Puluhan toko yang mendaftar kan tokonya di E- Katalog Lokal Pemerintah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Video 38 Detik, Siswi SMPN Baku Hantam di Jalan Umum
"Syarat pendaftaran ini cukup mudah tinggal membawa sejumlah syarat yang dibutuhkan, seperti foto copy KTP, npwp, dan melakukan pembuatan akun," ujar Dian Fizyly.
Dalam pembelian di e katalog Lokal ini tidak dibatasi jumlah. Pembelian produk barang dan jasa dapat dilakukan tanpa batasan. Sementara itu, dalam melaksanakan pengunaan E-Katalog Lokal UKPBJ Kota Bengkulu pada Selasa siang (31/01) mulai mensosialisasikan ke seluruh OPD Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengunakan belanja melalui E-katalog Lokal.
BACA JUGA:Ditertibkan Dinas Sosial Kota hingga Malam, Gepeng Kocar-kacir
Sementara itu, Walikota Helmi Hasan yang menghadiri acara mengatakan Pengunaan Produk E-Katalog Lokal sejalan dengan Arahan Pemerintah Pusat melalui Presiden Republik Indonesia.
Pembelian barang dan jasa melalui E-Katalog Lokal sebagai salah satu jalan dalam mendukung kemajuan produk-produk lokal.
BACA JUGA:36 Personel Merah Putih Macan Gading Terima Penghargaan
"Ya Kalau tidak kita yang mencintai, menggunakan, membeli Produk Lokal siapa lagi. Banyak Negara- negara besar maju karena mendukung produk-produk lokal. Karenanya Pemerintah Kota ikut andil dalam memajukan produk-produk lokal kebangsaan Indonesia" tutup Walikota Helmi Hasan.
VERDI DWIANSYAH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: