Iklan dempo dalam berita

Bansos 2024 Segera Cair, Tapi Kelompok Masyarakat dengan Ciri Ini Tidak Boleh Jadi Penerima

Bansos 2024 Segera Cair, Tapi Kelompok Masyarakat dengan Ciri Ini Tidak Boleh Jadi Penerima

Kelompok masyarakat yang tidak boleh menjadi penerima bansos 2024--

2. Komponen Pendidikan terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.

Jika tidak memenuhi 3 komponen tersebut dapat dipastikan akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan. 

Status penerima bantuan sosial akan dihapus bilamana penerima telah ada peningkatan ekonomi. 

Penerima bantuan sosial harus mengikuti sejumlah peraturan yang ditetapkan oleh Kemensos seperti menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan, mengikuti posyandu, dan mengumpulkan administrasi anak sekolah.

BACA JUGA:Jangan Dibuang, Serabut Kelapa Punya 6 Manfaat yang Luar Biasa, Begini Cara Mengolahnya

Apabila Anda tidak termasuk pada ciri-ciri di atas, kemungkinan Anda akan kembali menerima bantuan sosial.

Perlu diketahui dan diingatkan kembali, untuk bisa mendapatkan Bansos dari pemerintah harus terlebih dahulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ini menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos dari pemerintah. Maka dari itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengusulkan melalui desa.

Hal ini dikarenakan agar masyarakat yang belum pernah menerima Bansos dan layak menerima Bansos tersebut bisa dimasukan namanya ke DTKS.

BACA JUGA:Pembagian SK PPPK Diperkirakan Bulan Berikut, Peserta Lulus Tes Masih Sibuk Medical Checkup

Pemerintah juga menetapkan kriteria data kependudukan yang bisa dimasukkan pada DTKS yakni data kependudukan yang memenuhi kriteria integritas data.

Sehingga pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria integritas data kemungkinan besar akan dicoret namanya di DTKS yang otomatis akan dihapus Bansosnya.

Adapun integritas data menginduk kategori data perorangan yang bersifat individual dan tunggal. Dengan kata lain data kependudukan yang dimiliki tidak boleh ganda.

Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: