Penting Bagi Peserta Lulus Tes, Ini 3 Sanksi untuk PPPK yang Mengundurkan Diri, Tidak Boleh Daftar CPNS
3 sanksi bagi PPPK yang mengundurkan diri--
Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
BACA JUGA:Hp Nokia Jadul dan Termahal di Zamannya, Sekarang Banyak Diburu Kolektor
Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. Pembayaran tunjangan jabatan fungsional) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:
a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
b. meninggal dunia;
c. diberhentikan sebagai PPPK.
PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.
BACA JUGA:Kenapa Banyak Protes Menolak Hasil Seleksi PPPK? Ternyata Ini Penyebabnya
5.Tunjangan lainnya.
Selain tunjangan di atas, PPPK juga memiliki berhak mendapatkan Tunjangan Lainnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, dijelaskan bahwa Tunjangan lainnya diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah.
Adapun yang dimaksud tunjangan lainnya termasuk tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp10 Juta di KUR BRI 2024 Syarat Mudah dan Proses Cepat
Demikian informasi tentang penting bagi peserta lulus tes, ini 3 sanksi untuk PPPK yang mengundurkan diri, tidak boleh daftar CPNS. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: