Iklan RBTV Dalam Berita

Menggiurkan, Ternyata Gaji Perangkat Desa 2024 Setara dengan PNS Golongan Berikut

Menggiurkan, Ternyata Gaji Perangkat Desa 2024 Setara dengan PNS Golongan Berikut

Gaji perangkat desa telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 81--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagi yang belum mengetahui bahwa gaji perangkat desa ini sebanding dengan gaji PNS, Seperti yang diketahui bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen sudah resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi. Ternyata gaji perangkat desa 2024 setara dengan PNS golongan berikut, penasarankan!

BACA JUGA:11 Rekomendasi Masker Memutihkan Wajah Untuk Pria Menggunakan Bahan Alami Agar Wajah Cerah Berseri

Gaji perangkat desa telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 81, yang menyatakan bahwa sumber penghasilan perangkat desa, termasuk kepala desa dan sekretaris desa, berasal dari anggaran desa yang telah disalurkan oleh pemerintah. Besaran gaji perangkat desa setara dengan gaji PNS golongan 2a. Perlu dicatat bahwa beberapa daerah telah menaikkan gaji perangkat desa, mengikuti minimal gaji PNS.

BACA JUGA:Apakah Gaji PNS 2024 Naik? Ini Tabel Gaji PNS Tahun 2024

Meskipun dalam pidato kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, Jokowi tidak secara khusus menyebutkan gaji perangkat desa, namun perlu diperhatikan bahwa peningkatan gaji PNS secara umum dapat memengaruhi besaran gaji perangkat desa sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Ini Dia Sejumlah Tunjangan Perangkat Desa yang Bakal Diterima Tahun 2024

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen memiliki kemungkinan menjadi standar acuan untuk kenaikan gaji perangkat desa yang diterima setiap bulan. Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa, yang mengganti Pasal 81. Pasal ini mengatur bahwa penghasilan tetap yang diterima perangkat desa bersumber dari Anggaran Dana Desa.

BACA JUGA:Tugas dan Tanggung Jawab Semakin Berat, Ini Informasi Mengenai Fasilitas dari Ketua RT Dan RW 2024

Besaran gaji perangkat desa ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, dengan ketentuan bahwa besaran gaji Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok yang diterima PNS golongan 2a. Sementara itu, gaji Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan 2a. Gaji tetap yang diterima perangkat desa lain minimal sebesar Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan 2a.

BACA JUGA:Cocok Untuk Mendukung Aktivitas Harian Anda. Ini Spesifikasi 3 Laptop Lenovo Ideapad

Apabila anggaran dana desa tidak mencukupi untuk gaji perangkat desa, berdasarkan Pasal 81 tersebut, sumbernya dapat dipenuhi melalui dana desa lainnya. Hal ini menunjukkan adanya ketentuan yang jelas untuk memastikan bahwa penghasilan perangkat desa tetap terjamin, walaupun anggaran dana desa perlu diatur dengan cermat untuk memenuhi kebutuhan gaji mereka.

BACA JUGA:13 Rekomendasi Masker Wajah Pria Supaya Terhindar dari Jerawat dan Komedo, Produk Nomor 8 Mahal dan Laris

Penting untuk dicatat bahwa alokasi anggaran belanja desa yang sebesar 30 persen untuk gaji perangkat desa, termasuk tunjangan lainnya, menunjukkan komitmen dalam memberikan penghargaan kepada perangkat desa atas kontribusi dan dedikasi mereka dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa. Sisanya, sekitar 70 persen, diarahkan untuk dana penyelenggaraan dan operasional pemerintah desa, serta memberikan insentif bagi tingkat RT. 

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Setara ASN, Begini Tugas dan Wewenang Perangkat Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: