Iklan dempo dalam berita

Surat Edaran BKSDA Tak Digubris, Pengunjung Pantai Cemoro Sewu Kesal Kena Tarif Rp 15 Ribu per Orang

Surat Edaran BKSDA Tak Digubris, Pengunjung Pantai Cemoro Sewu Kesal Kena Tarif Rp 15 Ribu per Orang

Masuk Pantai Cemoro Sewu dikenakan tarif Rp 15 ribu per orang--

“Memang seluruh Kades sudah kami surati, untuk tidak melakukan aktivitas di luar fungsi cagar alam, karena sampai sekarang belum ada informasi perubahan status kawasan,” ucap Lina Warlina.

Situasi ini, sontak menuai reaksi dari Kades Penago Baru, Salikin yang menilai jika surat imbauan tersebut supaya diberlakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Terlebih di pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, jelas-jelas sedang diadakan acara organ tunggal dengan dikenakan tarif hingga Rp 15 ribu per orang.

BACA JUGA:Sebaiknya Tidak, Namun jika Tetap Ingin Mundur dari PPPK, Begini Contoh Surat Pengunduran Diri

“Kami selaku pemerintah Desa Penago Baru jelas memprotes adanya surat BKSDA yang terkesan tebang pilih, karena jelas-jelas di Pantai Cemoro Sewu diadakan acara organ tunggal, bahkan tarif masuknya saja Rp 15 ribu per orang,” tutur Salikin.

Sementara itu, dari data BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, beberapa kawasan cagar alam di wilayah administratif Kabupaten Seluma, yakni Cagar Alam Pasar Ngalam register 92 luas 256,92 hektare. SK Penetapan Nomor 112, Menhut-II,2012 tanggal 18 Maret 2011.

Kemudian Cagar Alam Pasar Seluma register 93 luas 159 hektare. SK Penetapan Nomor 113, Menhut-II, 2011 tanggal 18 Maret 2011.

BACA JUGA:Simulasi Tabel KUR BCA 2024, Pinjam Rp 25 Juta Diberi Cicilan Rp 483 Ribu Per Bulannya

Selanjutnya Cagar Alam Pasar Talo register 94 luas 487 hektare. SK. Penetapan Nomor 114, Menhut-II, 2011 tanggal 18 maret 2011. Dan cagar alam air alas register 103 luas 59,5 hektare SK. Penetapan Nomor 111, Menhut-II, 2011 tanggal 18 maret 2011.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: