Persiapkan dan Lengkapi Ini Syarat Daftar PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis 2024
Persiapkan dari sekarang, ini syarat daftar PPPK guru, tenaga kesehatan dan teknis--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Masih ada waktu sebelum dibuka kembali PPPK 2024. Persiapkan dari sekarang, ini syarat daftar PPPK guru, tenaga kesehatan dan teknis. Seperti yang diketahui bahwa PPPK 2024 akan Kembali dibuka. Berdasarkan informasi terbaru, bahwa pelaksanaan seleksi PPPK periode selanjutnya kemungkinan akan dilaksanakan beberapa kali dalam satu tahunnya.
BACA JUGA:Cara Memutihkan Ketiak Secara Alami Dalam 1 Minggu, Bye Ketiak Gelap
1. PPPK Guru
Melansir dari laman Kemdikbud, inilah syarat untuk mendaftar PPPK guru:
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan penjara dengan penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik, Selain harus memenuhi persyaratan tersebut, para pelamar juga perlu untuk mempersiapkan sejumlah berkas dokumen untuk mendaftar PPPK Guru, seperti di antaranya:
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
- Scan KTP ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
BACA JUGA:Ketiak Hitam Sangat Mengganggu? Tenang Ini Cara Memutihkan Ketiak dengan Minyak Zaitun
Ada juga sejumlah kategori untuk pelamar PPPK Guru yang dimaksudkan sebagai klasifikasi bagi mereka yang menjadi prioritas dalam seleksi ini.
Pelamar Prioritas I
Pada pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru sebelumnya dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun sebelumnya.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun sebelumnya.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun sebelumnya.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun sebelumnya.
Pelamar Prioritas II
- Untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III
- Bagi pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN, yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Serta memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
2. PPPK tenaga Kesehatan
Sementara itu, untuk syarat mendaftar PPPK tenaga Kesehatan adalah berikut ini:
Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku.
- Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 3 tahun untuk jenjang muda, 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan sertakan juga video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: