Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar 5 Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit, Resmi OJK

Daftar 5 Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit, Resmi OJK

5 Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit--Foto: ist

Sudah tahu apa itu pinjol? Selanjut perlu kita ketahui bahwasannya tidak semua pinjol yang ada adalah pinjol legal. Pinjol yang legal tidak hanya menawarkan pinjaman dana cepat, mudah, serta limit yang besar. Tapi juga menawarkan keamanan terhadap data diri Anda. Di bawah ini merupakan perbedaan antara pinjol legal dan illegal.

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ciri-ciri pinjol legal seperti di bawah ini:

1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

BACA JUGA:Dikira Sama, Ternyata Ini Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online, Pilih Mana?

3. Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke situs, aplikasi, atau platform fintech yang lain.

6. Memiliki layanan pengaduan

7. Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi

8. Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

BACA JUGA:Fitur Pinjaman Online di OVO U Card Lebih Praktis dan Cepat Cair, Simak Langkah Aktivasinya

9. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Contohnya melalui SMS, WhatsApp.

Untuk mengetahui perusahaan pembiayaan sudah terdaftar di OJK, ikuti langkah berikut ini:

• Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: