Pencuri Hp Di Genggaman Mahasiswa Dibekuk Polisi, Umurnya Setengah Abad Lebih
--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Meskipun sudah berusia 58 tahun, gairah muda untuk mencuri tetap saja dilakukan pria berinisial RD, warga Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu.
Akibatnya pelaku ditangkap Tim Resmob Macan Gading, Satreskrim Polresta Bengkulu.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo melalui KBO Satreskrim Ipda Torisman Munthe, pelaku RD diamankan setelah mencuri Handphone milik SA, mahasiswa salah satu penghuni kosan di Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Dalam modusnya, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian ini beraksi saat korban sedang tertidur, kondisi pintu kosan tidak terkunci saat siang hari.
BACA JUGA:Patah Velg, Truk Tersungkur di Sumber Jaya, Muatan Berserakan di Jalan
Selanjutnya, pelaku yang sebelumnya sudah mobiling berkeling-keling sekitar kosan dengan cepat secara perlahan membuka pintu kosan korban untuk mengambil handphone yang sedang digenggam korban.
Ditegaskan Ipda Munthe penangkapan terhadap pelaku setelah anggota Resmob Macan Gading Polresta yang dipimpin Ipda. Vanny Patricia mendalami laporan pencurian dialami korban, hasilnya pelaku yang identitasnya sudah di kantongi berhasil diamankan dengan barang bukti curian.
"Pelaku ini bekerja sebagai buruh harian, kerjaannya ya keliling-keliling mencari kosan yang mudah dimasukinya. Saat ada kesempatan barulah beraksi," kata Ipda. Torisman Munthe, Selasa (2/1/2024).
BACA JUGA:Saksi Dugaan Korupsi Asrama Haji Akui Ada Pengerjaan Tidak Selesai Tepat Waktu, dan Terima Fee
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: