Iklan RBTV Dalam Berita

Pasca Dugaan Pungli di Pantai Cemoro Sewu, Begini Sikap BKSDA Bengkulu

Pasca Dugaan Pungli di Pantai Cemoro Sewu, Begini Sikap BKSDA Bengkulu

Sikap BKSDA Bengkulu pasca beredar dugaan pungli di Pantai Cemoro Sewu--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - BKSDA Kabupaten Seluma turut menindaklanjuti viralnya video dugaan pungli oleh ormas Pemuda Pancasila, di kawasan pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru, pada Senin pagi (1/1).

Kepala Seksi Konservasi wilayah II BKSDA Bengkulu, Lina Warlina menegaskan adanya SK 533 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2023, tentang perubahan fungsi dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA), masih perlu ditindaklanjuti dengan pemberian tapal batas.

Penegasan tapal batas, tentunya perlu melibatkan Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan wilayah XX Bandar Lampung, beserta OPD terkait dari Pemprov Bengkulu dan Pemkab Seluma, untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

BACA JUGA:Simulasi Tabel KUR BCA 2024 Pinjam Rp 100 Juta Serta Syarat Pengajuannya dan Cara Lolos Survey

"Pedoman kita masih aturan yang lama, karena SK 533 tahun 2023 tentang perubahan fungsi kawasan cagar alam menjadi TWA itu masih perlu ditindaklanjuti lagi, tidak serta merta langsung tarik pungutan, karena tapal batas yang ada belum diperbaharui," tegas Lina Warlina.

Lanjutnya, terkait pungutan yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke tim UPP Saber Pungli Seluma untuk menindaklanjutinya. Karena sebelum akhir tahun, seluruh 12 kades yang berbatasan langsung dengan kawasan cagar alam sudah menerima surat peringatan dan larangan terkait aktivitas di luar peruntukan di kawasan cagar alam.

BACA JUGA:3 Kelebihan Acer Predator Helios 300 Bikin Kamu Jadi Pro Player, Begini Spek dan Harganya

"Jauh sebelum peristiwa itu terjadi, 12 kades yang berbatasan dengan cagar alam, sudah kami larang melalui surat edaran, agar tidak mengadakan kegiatan di luar peruntukan di kawasan cagar alam. Kita menyerahkan sepenuhnya kepada tim saber pungli Seluma masalah itu," ucapnya.

Selain itu, menurutnya terkait mekanisme penarikan retribusi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kawasan Taman Wisata Alam, seperti halnya TWA Pantai Panjang, TWA Pantai Laguna, dan TWA lainnya harus memiliki rekomendasi BKSDA.

"Kalau legalitas dan tapal batas perubahan fungsi kawasannya nantinya sudah jelas, penarikan retribusi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semuanya harus tetap ada rekomendasi dari BKSDA," tuturnya.

BACA JUGA:Mendadak Sumringah, Skema Single Salary PNS, Gaji Setara BUMN Sudah Mulai Diberlakukan Januari 2024 Ini

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, Sudarman mengatakan tidak ada memberikan rekomendasi apapun untuk kegiatan ormas Pemuda Pancasila di lokasi pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru, yang ada hanya surat keterangan adanya perubahan fungsi kawasan cagar alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

"Kalau saya tidak ada menerbitkan rekomendasi kegiatan apapun kepada ormas Pemuda Pancasila, yang ada hanya memberikan surat keterangan perubahan fungsi kawasan cagar alam menjadi TWA, berdasarkan SK 533 Tahun 2023 dari Kementerian LHK," terang Sudarman.

Sebelumnya diinformasikan, Tim Saber Pungli Seluma mulai menindaklanjuti adanya pengaduan dugaan pugutan liar yang telah viral di media sosial, di kawasan pantai Cemoro Sewu Seluma saat acara tahun baru 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: