Iklan RBTV Dalam Berita

Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 50-100 Juta Cicilan Terjangkau, Petani Bisa Ajukan Sampai 4 Kali

Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 50-100 Juta Cicilan Terjangkau, Petani Bisa Ajukan Sampai 4 Kali

Ketentuan KUR Mikro Mandiri dan Tabel angsurannya--

Ketentuan KUR Mikro Mandiri

1. Limit pinjaman sebesar Rp 10 juta hingga Rp 200 juta

2. Usaha minimanl 6 bulan.

  • Bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.

3. Akumulasi plafon per debitur:

  • Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali.
  • Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagaimana dimaksud serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 kali.

4. Suku bunga :

  • Suku bunga 6 persen efektif per tahun untuk yang baru pertama kali menerima KUR 
  • Suku bunga 7 persen efektif per tahun untuk penerima KUR ke-2 kali
  • Suku bunga 8 persen efektif per tahun untuk penerima KUR ke-3 kali
  • Suku bunga 9 persen efektif per tahun untuk penerima KUR ke-4 kali

5. Agunan Tambahan : Tidak diberlakukan

BACA JUGA: Biaya admin Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA terbaru 2024, Mana yang Paling Murah?

Cara Pengajuan KUR Bank Mandiri 2024 ke Kantor Cabang Terdekat

Berikut adalah cara pengajuan KUR Bank Mandiri 2024, yakni:

  • Datang ke kantor cabang Bank Mandiri sambil membawa dokumen lengkap sesuai kategori
  • Ambil nomor antrean untuk menyampaikan permohonan kepada customer service (CS)
  • Isi form yang diberikan petugas bank dan lakukan proses wawancara
  • Petugas KUR Bank Mandiri akan datang untuk melaksanakan survey usaha
  • Apabila dinyatakan lolos, nantinya debitur harus menandatangani perjanjian

Demikian mengenai tabel angsuran KUR Mandiri 2024. Semoga bermanfaat.

(Septi Widiyarti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: