Iklan RBTV Dalam Berita

Balasan Setimpal Pelaku Kejahatan, Curi 46 Bungkus Rokok, Pria Ini Diringkus Tim Buser R.A.D

Balasan Setimpal Pelaku Kejahatan, Curi 46 Bungkus Rokok, Pria Ini Diringkus Tim Buser R.A.D

Unit Reskrim Polsek Kampung Melayu bekuk pelaku pencurian rokok--

"Akibat dari kejadian ini, ditafsirkan kerugian korban sekitar Rp 3 juta rupiah," ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan dari pengakuan pelaku, dirinya sudah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali dengan lokasi yang berbeda-beda, namun masih berdekatan.

BACA JUGA:Experience the Flaming Hot Cuisine of Indonesia, The Perfect Treat for Spice Lovers!

"Pelaku sudah melancarkan di 4 lokasi yang berbeda, namun masih dalam lingkungan Kampung Melayu," lanjut IPDA Deri.

Berdasarkan dari keterangan korban, Dede Subiakno warga Gang Albarokah 2  Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu kejadian bermula saat dirinya yang hendak membuka warungnya yang berada di jalan IR Rustandi Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Namun saat dirinya tiba di lokasi, korban mendapati warungnya yang sudah terbuka. Selanjutnya, korban langsung melihat ke dalam warung yang sudah berserakan.

Kemudian korban melaporkan tindak pidana Curat yang dirinya alami pada Sabtu sekitar jam 08.46 WIB. Selanjutnya Tim Buser R.A.D Polsek Kampung Melayu mengumpulkan informasi keberadaan terduga pelaku. 

BACA JUGA:Konsumsi Air Kelapa untuk Keracunan dan Apakah Konsumsi Air Kelapa Bisa untuk Jengkolan?

Selanjutnya sekira jam 10.00 pagi, pelaku berhasil diamankan Tim Buser R.A.D Polsek Kampung Melayu, dan langsung membawanya ke Mapolsek Kampung Melayu untuk ditindak lanjuti.

"Berdasarkan dari laporan masyarakat dan bermodalkan rekaman CCTV, tidak sampai 3 jam untuk Tim Buser R.A.D amankan terduga pelaku," pungkas IPDA Deri Noprianto, S.H,. M.H.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku SA, dirinya mengambil rokok karena tidak punya uang namun mau merokok.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Januari 2024 Dunia Pertambangan di PT Petrosea Tbk untuk 4 orang Lulusan S1

"Saya kerja bongkar muat semen, saya ambil rokok karena mau merokok tapi tidak punya uang," ungkap pelaku.

Akibat dari perbuatannya, SA terancam pasal 363  KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: