Iklan dempo dalam berita

Anak Punk Ini Pelaku Penusukan, Sekarang Sudah Dalam Sel Polisi

Anak Punk Ini Pelaku Penusukan, Sekarang Sudah Dalam Sel Polisi

Anak punk pelaku penusukan ditangkap--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang anak punk yang juga residivis kasus jambret, GA warga Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu ditangkap tim buser Polsek Teluk Segara.

Dia ditangkap karena melakukan tindak pidana pengeroyokan dengan menusuk korban atas nama Gunawan. Belakangan terungkap, pelaku mengaku tersinggung dengan korban sehingga melakukan perbuatan itu.

BACA JUGA:3 HP Infinix Terbaru Januari 2024 Punya Fitur Kamera Mumpuni dan Spek Gaming

Kapolsek Teluk Segara, Kompol. Irzal mengatakan peristiwa penusukan ini terjadi 30 November 2023 lalu di kawasan Pantai Jakat Kelurahan Pasar Bengkulu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Lanjut Kompol Irzal, kejadian penusukan terjadi saat korban bersama dengan 4 temannya sedang nongkrong di pinggir pantai, menunggu nelayan pulang dari melaut. Mereka saat itu bermaksud membeli ikan langsung dari para nelayan.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Laptop Asus Rp5 Jutaan Terbaik dan Multitasking

Tidak lama kemudian datanglah pelaku dengan seorang temannya yang langsung menikam korban dengan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian leher dan punggung.

Atas kejadian itulah korban melapor ke polisi. Kemudian pada Sabtu malam (6/1) sekitar pukul 21.50 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh polisi saat sedang berada di kawasan Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan terhadap korban.

BACA JUGA:Mobil Keluarga, Ini Tabel Angsuran Kredit Mobil Toyota All New Avanza 1.5 G CVT, Per Bulan Bayar Rp 4 Jutaan

"Pelaku ini seorang anak punk, alamat pastinya sebenarnya juga tidak jelas. Pelaku ini melakukan pengeroyokan bersama temannya, namun pelaku yang baru kita tangkap pelaku utama," kata Kapolsek, Senin (8/1).

BACA JUGA:Cek Saldo ATM Sekarang, Bansos BPNT Rp200 Ribu Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek Nama Penerima

Kepada pelaku, polisi akan mengenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana Penjara di atas 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: