Seleksi Komisioner KPU Provinsi Dibuka Jumat Pagi, Cek Syaratnya di Sini
Seleksi Komisioner KPU Provinsi Dibuka Jumat Pagi, Cek Syaratnya di Sini--
9. Surat keterangan pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, jika calon pernah menjadi anggota partai politik;
10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi ASN yang akan mengikuti Seleksi; dan
12. Balon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai PPPK wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri (berkas terlampir dalam PKPU).
Sıska Harliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: