Iklan RBTV Dalam Berita

Lulusan D4, S1 dan S2 Jurusan Berikut Bisa Diangkat Menjadi Perwira Polisi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lulusan D4, S1 dan S2 Jurusan Berikut Bisa Diangkat Menjadi Perwira Polisi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kesempatan menjadi perwira polisi untuk lulusan D4, S1 dan S2--

3. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2).

4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek;

BACA JUGA:HP Samsung A54 Naik Harga di 2024 Lantaran Sejumlah Fitur Premium Ini

5. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu: 

1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk dokter Spesialis; 

2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi; 

3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi; 

4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV. 

6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): 

1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm; 

2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm. 

7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan; 

8. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan; 

9. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri; 

BACA JUGA:Resmi Naik 8%, Cek Yuk Daftar Gaji Terbaru PNS Golongan I Sampai dengan IV, Plus Uang Makan Tambahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: